PALANGKA RAYA – Pauji alis Uji (20) akhirnya tak lagi dapat berkutik dan bebas menjual obat daftar G jenis Zenith. Berbulan-bulan jadi pedagang ratusan tanpa izin pihak berwenang. Warga Jalan Dr Murjani Gang Rahayu itu jejak langkahnya berakhir dalam sel tahanan Polres Palangka Raya, Senin (18/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia dibekuk atas penjualan ratusan pil setan bersama barang bukti lain, oleh Sat Narkoba Polres. Ia terancam 15 tahun kurungan penjara sesuai pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Diakui Uji, ia menjual barang haram itu karena himpitan ekonomi dan mudah mendapat uang, walau harus melawan hukum.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKp Gatoot Sisworo, Selasa (19/9) mengatakan Uji dibekuk di rumahnya di Jalan Dr Murjani Gang Rahayu. Dari tangan pelaku diamankan 250 butir zenith carnophen, uang tunai Rp 80.000 hasil penjualan dan satu buah tas selempang tempat menyimpan barang haram itu.
Gatoot menjelaskan pelaku dibekuk hasil penindakan tindak pidana bidang Kesehatan oleh Satresnarkoba Polres Palangka Raya. Uji ditangkap saat melakukan transaksi dan mengakui hanya mendapat upah dari setiap penjualan obat ilegal itu.
”Tersangka Pauji telah tertangkap tangan pada saat sedang menjual obat zenith carnophen, kita lakukan pengembangan tetapi masih belum berhasil,” sebut Gatoot sambil menegaskan akan terus melakukan penangkapan bilamana ada jaringan lain terkait peredaran barang haram itu.
Disebutkan Gatoot pengakuan Pauji menjualkan obat zenith carnophen milik pria berinisial AM, beralamat di Jalan Murjani Gang Rahayu. Zenith itu setiap hari selalu habis terjual sebanyak 30 keping dan dijual dengan Rp 30.000 per keeping.
”Ngakunya sudah berbulan-bulan dan memperoleh upah Rp 5.000 per keping bila berhasil menjual obat terlarang itu,” terangnya.
Pama Polri itu membeberkan setiap hari Pauji dapat sekitar Rp 70 ribu dan uang hasil penjualan tersebut dibelikan rokok dan makanan serta minuman.
”Artinya Pauji ini menjual karena himpitan ekonomo dan mengaku cepat dapat uang walaupun berani melanggar hukum dan kini terpaksa mendekam dalam sel tahanan,” ucap Gatoot.
Ia menambahkan pihaknya juga sudah melakukan pengejaran terhadap pria berinisial AM, bahkan telah menggelar penggeledahan di rumah AM, dengan disaksikan isterinya AM tetapi hasilnya nihil tanpa barang bukti.
”Pas kami gerebek kemarin, AM tidak berada di tempat. Maka itu Pauji dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Palangka Raya guna proses pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Gatoot.(daq/vin)