SAMPIT-Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memeriksa perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit, terutama yang menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Dalam hal inil dirinya menyampaikan, HGU PBS sawit yang perlu diperiksa yakni di wilayah Desa Sebabi Kecamatan Telawang.
"Kami minta Pemkab Kotim turun juga meninjau HGU dua perusahaan yakni Agro Indomas dan Agro Bukit di sana yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 72-73 Sampit-Pangkalan Bun, tepatnya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang itu, sesegera mungkin," sebutnya.
Rimbun mengaku mengetahui persis operasional dua perusahaan di sana yang bermasalah dalam perizinan HGU. Ditegaskannya, masalah ituk sudah lama terjadi dan sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.
"Kalau memang mereka lakukan kegiatan di luar HGU segera laporkan ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2015 untuk segera dievaluasi perusahaan yang menyalahi aturan. Kami minta komitmen Gubernur H Sugianto Sabran diwujudkan, karena selalu bicara akan mengevaluasi dan menindak tegas serta memberi sanski kepada PBS yang menggarap lahan di luar HGU," imbuh Politikus PDI Perjuangan ini.
Menurut Rimbun ada dugaan sekitar 600 hektar lahan yang digarap perusahaan di sana. Dan lanjutnya, jika memang dugaan itu tidak benar, dirinya meminta kepada perusahaan untuk menyampaikannya ke publik. Evaluasi itu dilakukan menurutnya sesuai aturan edaran menteri tertanggal 4 Agustus 2017, dan kewenangan ada di Provinsi.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta komitmen dari gubernur, agar mengakomodir masalah ini. Kalau ratusan hektare di luar izin, bagaimana kita bisa berdiam diri. Jadi pada prinsipnya kami minta gubernur yang turun tangan,”pungkasnya.(ang/gus)