KASONGAN - Si Dupin akhirnya keluar sebagai juara setelah mengalahkan lima kontestan lainnya. Si Dupin berhak menjadi maskot pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Katingan tahun 2018 mendatang.
Ketua KPU Katingan Sapta Tjita mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan memang sengaja menggelar sayembara untuk mencari maskot untuk Pilbup Katingan mendatang. Kompetisi itu sendiri mendapat antusiasme masyarakat, hal itu terlihat dari banyaknya kontestan yang mengirimkan rancangan maskot ke KPU setempat.
"KPU Katingan secara resmi menetapkan para pemenang lomba karya maskot Pilkada Katingan, juara pertama adalah Si Dupin, disusul Si Hipei dan Si Ulew sebagai juara dua dan tiga. Tidak hanya itu, KPU juga menetapkan Si Buyan, Amang Duhi dan Bade sebagai juara favorit satu, dua dan tiga," ungkapnya, Kamis (21/9).
Terpilihnya Si Dupin dalam sayembara maskot Pilbup Katingan itu, sepenuhnya atas pertimbangan respon, saran dan kritik dari masyarakat Kabupaten Katingan. Sebab, ketika babak enam besar, seluruh karya maskot sengaja diunggah ke media sosial untuk mendapatkan umpan balik. Data tersebut kemudian dijadikan salah satu komponen penilaian dalam menentukan siapa kontestan yang layak memenangkan sayembara itu.
"Yang jelas, kami ingin melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan maskot Pilbup Katingan. Sehingga mencerminkan rasa kebersamaan, saling memiliki dan tanggung jawab yang sama terhadap kesuksesan Pilbup mendatang," imbuhnya.
Si Dupin diharapkan, mampu membawa pengaruh positif terhadap semangat masyarakat dalam mensukseskan Pilbup Katingan mendatang, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pemilih.
"Tujuanya yaitu ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas pemilih. Bukan hanya kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan saja, tapi berdampak pula terhadap hasilnya. Seperti mendapat pemimpin yang berkualitas," harapnya.
Untuk itu, pihaknya aktif melakukan sosialisasi terhadap sejumlah aturan atau regulasi yang wajib ditaati, bukan saja untuk para pasangan calon, tapi juga aturan yang wajib ditaati masyarakat selaku pemilih. Mulai tahapan awal seperti persyaratan pemilih, di antaranya wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Kalau belum memiliki KTP-el, bisa menunjukkan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Katingan, yang dilampiri dengan pas foto," tuturnya.
Bagi siswa yang akan menginjak usia 17 tahun, diharapkan segera mengurus persyaratan untuk memperoleh KTP-el. Terlebih bagi siswa yang pada Pilbup Katingan mendatang sudah melampaui usia wajib KTP tersebut.
"Karena sudah sepantasnya mereka punyai hak pilih. Sehingga saat pelaksanaan Plikada di bulan Juni 2018 nanti, bisa masuk dalam daftar pemilih," pungkasnya. (agg/yit)