SAMPIT-Sekretaris Komisi III DPRD Kotim Hero Harapano mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk bisa cepat melakukan pelaksanaan atau realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), dari sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS). Dirinya juga mempertanyakan peran forum CSR Pemkab Kotim, dalam merealisasikan program tersebut.
“Karena itu sifatnya kewajiban jadi harus ada tindakan dong dari pemerintah. Sejauh ini saya tegaskan evaluasi dulu pelaksanaan CSR, apakah sudah terarah atau justru hanya sekadar asal-asalan,”ujarnya.
Dirinya juga meminta agar Pemkab Kotim rutin menyurati PBS setidaknya setiap enam bulan sekali untuk melaksanakan CSR mereka. Menurut Hero,apabila PBS terutama di sektor perkebunan tidak mengindahkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan CRS , maka sanksi tegas akan dilayangkan sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan Perda Kotim Nomor 21 tahun 2014.
”Di dalam Perda Kotim itu disebutkan tanggung jawab sosial PBS, baik bantuan hibah dan langsung kepada masyarakat. Selain itu, masih banyak program CSR yang harus dilaporkan didalamnya. Jadi kita harapkan, bagi perusahaan perkebunan agar untuk segera melaporkan penyaluran CSR mereka,” pungkas Hero.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa keewajiban penyaluran CSR baik itu bagi perkebunan, perusahaan HPH dan juga pengusaha harus ditegaskan.
”Perlu diketahui urusan CSR itu bukan hanya untuk perusahaan swait, perusahaan tambang dan HPH, termasuk usaha dalam perkotaan juga harus memperhatikan CSR. Jadi jangan coba-coba tidak melaksanakan, karena ini adalah keajiban yang tentunya ada sanksi bagi mereka yang mengabaikan,” pungkas Hero.(ang/gus)