PALANGKA RAYA – Rencana peralihan lokasi persidangan para tersangka tindak pidana pembakar tujuh sekolah dasar di Jakarta. Walaupun locus delicti atau lokasi tindak pidana terjadi di Palangka Raya. Ternyata mendapat pertentangan dan protes keras dari salah satu advokad sekaligus tokoh adat Kalimantan Tengah, Labih Marat Binti, Jumat (22/9).
Labih menilai pemindahan lokasi atau tempat persidangan merupakan ketidak percayaan pihak-pihak atas kemampuan jajaran Polda Kalteng menjaga jalanya persidangan. Ia bahkan menjamin warga setempat siap membantu mengamankan proses persidangan hinggga keputusan hakim mengikat.
“Saya tegaskan jika dilakukan perpindahan itu adalah bentuk penghinaan terhadap kecerdasan warga Kalteng dan secara khusus warga Palangka Raya. Saya yakin jajaran Polri Kalteng tentunya mempunyai kemampuan menjaga jalannya persidangan.Bahkan dijamin akan membantu Polri mengamankan jalannya sidang,” tegasnya kepada Radar Palangka.
Menurut Labih, sebagai salah satu warga berdomisili di Palangka Raya, dirinya sangat yakin, masyarakat Kalteng secara keseluruhan sudah sangat cerdas melihat persoalan. Terlebih dalam hal ini termasuk kasus tindak pidana pembakaran gedung sekolah yang notabenya adalah milik masyarakat dan fasilitas publik.
“Gini contoh konkret adalah persidangan Basuki Tjahaya Purnama sebagai terdakwa di Jakarta, terlihat aman dan tertib, walaupun untuk pro dan kontra dipastikan ada, tetapi tidak sampai menghambat jalannya persidangan, itu kita ketahui bersama,” tutur pengacara senior ini.
Kata Labih, tidak satupun warga yang tidak mengutuk perbuatan pembakaran itu, tetapi masyarakat juga mempunyai kepentingan hukum untuk mengetahui jalannya proses persidangan para tersangka. Itu karena tindakan sudah sangat merugikan warga.
“Saya menitikberatkan jajaran Polri di Kalimantan Tengah mempunyai kemampuan,” ucapnya.
Labih menegaskan bilaman terjadi pro dan kontra, tindak tegas setiap perbuatan ilakukan oleh siapapun dalam upaya menganggu jalannya persidangan. Ini karenanya ditegaskan pihak-pihak tidak beralasan mengusulkan pemindahan tempat persidangan ke Jakarta.
"Sekali lagi saya tegaskan masyarakat sudah sangat cerdas melihat kasus tindak pidana pembakaran SD tersebut. Jadi apalagi alasan sampai pemindahan lokasi sidang,” pungkas Labih.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko tetap menyatakan alasan perpindahan loksai persidangan menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilihan kepala daerah (Pemilukada), agar jangan sampai kasus tersebut dikait-kaitkan dengan hal lain, seperti politik, rasa atau agama, karena kasus itu tidak ada kaitan dengan semua itu, murni kriminal.
“Saya bilang kemarin, biar ini tidak ditumpangi beberapa oknum sehingga membuat keruh suasana maka itu mengalihkan proses persidangan ke lokasi lain. Melihat situasi kondisi kamtibmas di Wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ignatius menyatakan peralihan lokasi sidang diperbolehkan karena menyangkut situasional. Walaupun Polda Kalteng pada prinsipnya dimana saja sidang dilakukan siap untuk mengamankan.
“Kalau kami siap dimana saja. Intinya jangan sampai kasus ini ditumpangi unsur politik, agama, Ras ini tindak murni, kenapa dialihakan karena kita jaga agar tetap kondusif apalagi ini menjelang pilkada,” terangnya.
Ditanya, langkah hukum kuas hukum akan melakukan prapradilan, perwira menengah polri ini mempersilahkan hal itu sebab merukan hak tersangka dan memang diatur oleh aturan berlaku.
”Silahkan saja tidak ada maslah, karena tersangka kan belum berarti bersalah sampai ketuk hakim memutuskan. Intinya itu hak dari kuasa hukum tersangka,” pungkas Igantius sambil berlalu. (daq/vin)