PALANGKA RAYA – Polemik lokasi persidangan sembilan tersangka tindak pidana pembakar sekolah dasar di Palangka Raya terus menuai protes. Kali ini pihak keluarga anggota DPRD Kalteng tersebut yang bereaksi keras. Mereka meminta sidang digelar di Palangka Raya.
”Kami mengharapkan agar persidangan bisa tetap berlangsung di Palangka Raya. Hal ini dimaksudkan agar mudahnya terjalin komunikasi keluarga dengan Yansen Binti. Kita sangat berharap hal itu," kata Harap Asi Binti, adik kandung Yansen, Minggu (24/9).
Sekretaris Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Nasional Bachtiar Effendi meminta aparat agar menggelar sidang peradilan kasus tersebut di Palangka Raya. Hal itu berlandaskan pada asas hukum, pengadilan digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terjadi.
Bachtiar menjamin tidak akan ada pergerakan massa apabila persidangan dilakukan di Palangka Raya. Pemindahan persidangan bisa dilakukan melalui fatwa Mahkamah Agung dengan pertimbangan yang sangat ketat dan terukur. Apabila hanya karena masalah situasi keamanan, dia menilai terlalu dibesar-besarkan.
”Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya selaku Sekum Gerdayak Nasional dan pihak keluarga, bermohon kepada pihak berwajib untuk mempertimbangkan kembali terkait pemindahan persidangan," katanya.
Bahtiar menuturkan, pihaknya akan membuat surat rekomendasi dan permintaan kepada Mabes Polri, Kapolda Kalteng, dan Mahkamah Agung agar persidangan tetap digelar di Palangka Raya.
”Sebagai upaya meminta persidangan berlangsung di Palangka Raya, kami segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung agar mempertimbangkan permohonan fatwa yang diajukan Kejari Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujarnya.
Bahtiar berharap polisi profesional mengungkap kasus itu sampai akarnya. ”Intinya, kalau sidang di Jakarta menyulitkan keluarga. Tidak menutup kemungkinan ada saksi yang meringankan para terdakwa,” pungkas pengacara senior ini.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko sebelumnya mengatakan, alasan perpindahan lokasi persidangan untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Jangan sampai kasus tersebut dikait-kaitkan dengan hal lain.
”Biar kasus ini tidak ditumpangi beberapa oknum, sehingga membuat keruh suasana. Karena itu mengalihkan proses persidangan ke lokasi lain,” ujarnya, seraya menambahkan, peralihan lokasi sidang diperbolehkan karena menyangkut situasional. (daq/ign)