SAMPIT – Komisi III DPRD Kotim menyetujui anggaran untuk penanganan Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi. Sedikitnya ada Rp 800 juta yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2017 ini.
“Dana itu diperlukan untuk penutupan lokalisasi. Dana dari APBN juga ada,” kata Ketua Komisi III, Rimbun, Selasa (26/9).
Menurut Rimbun, anggaran yang diajukan pemerintah daerah tersebut sebagai dana pendamping Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penutupan lokalisasi diharapkan bisa dilakukan lebih cepat, meski pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga 2019 mendatang.
"Dengan disetujuinya anggaran tersebut, kita berharap pelaksanaan program bisa lebih cepat. Kami juga ingin dinas dan instansi terkait bisa melaksanakan tugas di lapangan dengan terencana dan terukur," ucapnya.
Lebih lanjut Rimbun mengatakan, dana yang disiapkan melalui APBD Perubahan dan APBN tersebut rencananya untuk memulangkan para PSK di lokalisasi, termasuk memberikan mereka uang saku.
Berdasarkan data terakhir sedikitnya tercatat ada 275 PSK yang tersebar di tiga lokalisasi di wilayah Kotim Jumlah PSK terbanyak terdapat di lokalisasi Pasir Putih Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit atau lebih dikenal Pal 12.
“Dari hasil pendataan terakhir kami dengan Satpol PP, ada 275 PSK, ada 190 orang di lokalisasi Pasir Putih Km 12, lalu sebanyak 62 PSK di Parenggean, dan 23 orang di Desa Tangar,” sebutnya.
Ditambahkan, para PSK ini akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp5 juta lebih per orang, baik itu untuk para mucikarinya setelah terlaksananya penutupan lokalisasi.
Anggaran itu digunakan, yakni Rp3 juta untuk usaha ekonomi produktif, Rp1,8 juta untuk jaminan hidup dan Rp 250 ribu untuk transportasi saat mereka dipulangkan ke tempat asal, dari kompleks lokalisasi. (ang/fm)