SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus sepakat agar perusahaan yang tidak patuh dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) akan diberi sanksi tegas.
Karena pada dasarnya CSR itu adalah sebuah kewajiban yang harus ditaati oleh pihak perusahaan yang ada di Kotim tanpa ada kecuali.
“Kalau memang sudah tidak bisa ditegur dan diperibngatkan hemat saya memang pemerintah harus bersikap tegas, program CSR itukan urusan wajib, saya sejauh ini melihat kegiatan CSR itu sangat minim bahkan hanya sekadarnya saja dilaksanakan perusahaan,” kata Parimus, Selasa (26/9).
Saat ini, kata Parimus, ada 53 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 11 perusahaan tambang dan sejumlah perusahaan besar lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara serta Badan Usaha Milik Daerah.
Apabila seluruh peruisahaan ini memiliki pandangan sama terkait CSR, maka dampaknya sangat luar biasa.
”Bayangkan seluruh dunia usaha di Kotim itu melaksanakan kewajibannya, maka dampak dan program mereka itu akan terlihat, sekarang kalau berbicara CSR, coba tunjukkan mana program yang dibiayai CSR yang bisa dirasakan banyak orang, terutama masyrakat sekitar usaha perusahaan,” kata dia.
Semestinya, menurut Parimus, seluruh perusahaan dan dunia usaha harus menyampaikan laporan pelaksanaan CSR-nya kepada pemerintah termasuk DPRD Kotim. Paling tidak setiap 6 bulan sekali.
Sedangkan saat ini, Parimus mengakui dari puluhan perusahaan itu yang pernah melaporkan kegiatan CSR-nya paling 1-3 perusahaan.
“Selebihnya perusahaan itu melaksanakan sendiri-sendiri saja, bahkan ada tudingan bahwa yang penting dilaksanakan tanpa melihat apakah program itu bermanfaat dan dirasakan maysarakat atau tidak,” tandasnya.
Selain itu, Kotim sejatinya harus tegas soal CSR, beberapa waktu lalu Perda tentang CSR sudah disahkan. Namun dalam tataran praktiknya hingga kini masih belum mampu dilaksanakan secara berkesinambungan.
Bahkan forum CSR yang dibentuk Pemkab Kotim beberapa waktu lalu masih belum menunjukkan kinerja yang maksimal. (ang/fm)