PALANGKA RAYA – Jelajah tes urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota melakukan pemeriksaan air kencing di kalangan pemerintahan terus berjalan. Setelah belum lama ini di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota dan mendapati satu honorer positif, badan anti narkotika itu secara mendadak memeriksa urine seluruh jajaran Sat Pol PP Kota Palangka Raya, Senin (2/10).
Dari 153 personil Sat Pol PP, usai tes urine ada tujuh orang pegawai dinyatakan positif terindikasi mengkonsumsi narkotika. Namun setelah dilakukan assesmen, wawancara dan penilaian, enam diantaranya karena menenggak obat pereda sakit, baik melalui resep dokter maupun membeli sendiri. Sedangkan satu lainnya memang terduga mengonsumsi obat mengandung zat amphetamine.
“Saat menjalani tes urine memang ada tujuh pengawai sempat terindikasi. Namun sesudah wawancara dan ada menujukkan resep dokter, maka benar diketahui usai mengkonsumsi obat. Tetapi satu lainnya terindikasi kuat, berstatus pengawai di Pol PP berinisial AS,” ucap Kepala BNN Kota Palangka Raya, Drs Soejai kepada Radar Palangka.
Soejai menerangkan saat ini masih melakukan pengembangan, namun AS masih belum mengakui temuan tersebut dan akan diambil keterangan di kantor BNNK untuk diselidiki lebih lanjut.
“Masih kita kembangkan belum ada pengakuan dari AS. Sudah dilakukan wawancara. Dari tes urine mengarah ke positif. Honorer Satpol POL PP, saat diambil keterangan untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Soejai menambahkan mengenai kegiatan ini, memang tidak ada intervensi atau perintah maupun permintaan dari Wali Kota palangka Raya, hanya saja sesuai pemetaan dan indikasi dinas rawan maka tes urine dilakukan di Sat Pol PP Kota.
”Ini nanti dinas lain lagi, smentara dua ini karena sudah kami petakan ada kerawanan penyelahgunaan itu besar ada di dua instansi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan memang tidak menutup kemungkinan bahwa penyalahgunaan itu dilakukan kalangan ASN maupun pengawai pemerintahan. Itu dikarenakan narkoba tidak memandang dalam usia maupun tingkat profesi.
”Salah satu paling rawan itu penggunanya ASN atau terkait pemerintah, maka itu dipandang perlu untuk menggelar tes urine ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan sanksi pemecatan bagi honorer akan diberlakukan bilamana terindikasi atau posotif menggunakan barang haram tersebut.
“Saya tegas, bila honorer langsung dipecat. Bila ASN maka berdasarkan PP Nomor 53 tentang Kepegawaian dan itu tidak ada istilah tawar menawar. Personil Satpol PP harus sehat baik jasmani dan rohani tidak ada alasan menggunakan narkotika,” ucapnya tegas.
Untuk itu, tambah Baru, kedepannya Satpol PP akan mengusulkan anggaran untuk pembelian test kit agar setiap dua kali dalam setahun dilakukan pemeriksaan tes urine. Hal itu untuk mencegah penyelahgunaan narkotika di seluruh jajaran Pol PP Kota Palangka Raya.
”Giat ini saya sangat berterimakasih kepada BNN apalagi tes urine ini dilakukan secara mendadak,” pungkas Baru. (daq/vin/gus)