KUALA KURUN – Umat Hindu Kaharingan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang akan mengadakan ritual adat tiwah massal pada 20 September – 25 November mendatang. Sekitar 26 jenazah akan diikutkan pada ritual tersebut.
”Sebanyak 26 jenazah tersebut bukan hanya berasal dari Desa Tanjung Karitak, namun juga dari Kelurahan Sepang Simin, Desa Tewai Baru, dan Rabauh Kecamatan Sepang. Selain itu, ada dari Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, bahkan Desa Sandung Tambun Kecamatan Tewah,” kata Ketua Panitia Tiwah Massal Desa Tanjung Karitak Darto, Rabu (4/10).
Dia menuturkan, ritual itu bertujuan mengantar roh-roh atau arwah yang sudah meninggal ke Lewu Tatau. Awal ritual ini akan dimulai 20 September dengan acara royong pembersihan lahan Balai Nyahu.
”Untuk tabuh pertama dilakukan 12 November mendatang, yang dilanjutkan dengan berbagai acara dan berakhir pada 25 November dengan acara Pabuli Basir,” tuturnya.
Menurutnya, selama ritual, ada pali atau pantangan yang berlaku bagi seluruh anggota/peserta tiwah dan masyarakat umum. Mereka tidak diperbolehkan membawa sayuran, seperti rabung, jamur, jenis pakis tertentu, sejenis labu, jantung pisang, dan umbut rotan.
Untuk ikan, dilarang membawa jelawat, rahwana, pundung, sapan, tahuman, janjulung, saluang bahandang, sambaling, tantawun, undang sahep, dan sejenis lauk malisen atau tidak bersisik. Sedangkan binatang, yakni rusa, kancil, kijang, bawui himba, ular, dan sejenis penyu atau kura-kura.
”Semua barang berupa sayur-mayur atau daging binatang yang menjadi pali acara tiwah dilarang dibawa ke tempat pelaksanaan ritual. Jika ada yang melanggar, akan dituntut atau dikenakan sanksi adat tiwah,” tegasnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Pemkab Gunung Mas (Gumas) yang telah membantu pelaksanaan tiwah masal di Desa Tanjung Karitak. (arm/ign)