SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 05 Oktober 2017 13:24
Sepele, Anak Buah Nekat Aniaya Bosnya, Cuma Gara-Gara Ini
DIRAWAT: Cao Wujiu (51), merupakan korban penganiayaan dirawat intensif di Puskesmas Tumbang Jutuh, Selasa (3/10). Tampak pula barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.(HUMAS POLRES FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Hanya karena masalah sepele, yakni uang makan harian yang belum dibayar, Rahmat Saputra (25) dan Bob Candra (18) nekad menganiaya bosnya, Cao Wujiu (51). Aksi keduanya dilakukan di depan kantor PT CSK, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan. Korban menderita luka serius di kepala, tangan, dan kaki.

”Permasalahannya sepele, saat itu kedua pelaku yang merupakan anak buah korban meminta uang makan harian. Namun, atasannya menjawab nanti dulu. Mendapat jawaban yang kurang memuaskan, keduanya emosi dan langsung menganiaya korban,” kata Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay melalui Kapolsek Rungan Ipda Marolop Purba, Rabu (4/10).

Dia menuturkan, peristiwa yang terjadi Senin (2/10) lalu itu, bermula ketika korban yang juga manajer di PT Hualong, mendengar ada orang yang ingin menghancurkan mess PT Hualong.

Korban pun bergegas ke lokasi. Namun, dalam perjalanan, tepat di depan kantor PT CSK, datang pelaku Rahmat Saputra (25) yang langsung menghantam korban menggunakan kursi besi. Pelaku juga dibantu rekannya, Bob Candra (18), yang ikut memukul korban menggunakan pipa besi.

”Korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan kiri, dan kaki sebelah kiri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rungan,” ujarnya.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berada disekitar lokasi kejadian. Selain itu, juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa, satu buah kursi besi, satu buah pipa besi dengan panjang 1 meter, satu buah helm warna putih, dan dua keping asbes/kasibut.

”Untuk saksi yang sudah kita periksa yakni Rudi Hartono (42) dan Wang Zhide (54). Saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Rungan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan atau Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (arm/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers