SAMPIT-Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kotim Tahun 2018 resmi diserahkan langsung Bupati Kotim, Supian Hadi dan wakilnya M Taufiq Mukri kepada Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, kemarin. Asumsi sementara, pagu RAPBD Kotim tahun 2018 sekitar Rp 1,41 Triliun.
Bupati Kotim Supian hadi menyatakan, penyusunan RAPBD itu sudah sesuai dengan kaidah yang ditetapkan, dengan melihat prinsip dalam disiplin anggaran. Diantaranya adalah pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai. Sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
”Penganggaran pengeluan juga harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggaran dalam APBD Kotim,”paparnya.
Disampaikannya pula, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum. Disamping itu juga dalam penyusunan APBD tahun 2018, berpedoman kepada Permendagri Nomor 13 tahun 2006, Permendagri Nomor 59 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kefua atas pemendagri Nomor 13 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga harus mengacu kepada Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang penyusunan APBD tahun Anggaran 2018 .
”Yang mana dalam aturan itu menyatakan bahwa sesuai dengan kebutuhan penyelesaian urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah. Harus tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian harus efisen, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhtaikan rasa keadilan,”imbuh Supian Hadi.
Diketahui dalam dokumen tersebut, komposisi RAPBD 2018 yakni pendapatan dipatok Rp 1,38 triliun, Belanja Rp 1,42 triliun , defisit Rp 39,6 miliar, perkiraan penerimaan pembiayaan Rp 55 miliar, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp 15,3 miliar dan pembiayaan netto Rp 39,6 miliar.
”Tapi anggaran ini masih belum masuk Dana Alokasi Khusus (DAK) karena Menteri Keuangan belum menerbitkan peraturan terkait DAK, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Alokasi Dana Desa, dan itu mungkin akan disampaikan di rapat gabungan nanti,”pungkas Supian Hadi.(ang/gus)