PALANGKA RAYA – Permohonan praperadilan empat aparatur sipil Negara (ASN) Kotawaringin Barat (Kobar) digugurkan, Senin (16/10). Digugurkan permohonan tersebut karena saat yang bersamaan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dilaksanakan sidang terhadap empat ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah.
Sejatinya, lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang sudah berjalan selama lima hari kerja ini tidak bisa melaksanakan agenda yang dimaksud karena dilakukan sidang di tempat lain dengan kasus yang sama. Hakim sempat menskorsing sidang selama satu jam untuk menyusun surat putusan terkait gugurnya permohonan praperadilan ini.
Mengenai hal ini, kuasa hukum empat ASN Kobar tersebut mengaku menerima segala putusan. Apalagi secara normatif gugurnya permohonan ini sudah diatur di KUHAP dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena aturan memang seperti itu, ya kita taat asas saja. Karena dalam KUHAP dan MK itu, kalau perkara sudah disidangkan di pengadilan negeri maka praperadilan dinyatakan gugur. Karena aturan yang bicara, kita terima saja dan tidak akan ngotot atas putusan ini,” kata Indriyanto salah satu kuasa hukum.
Ia mengaku, upaya pihaknya selama ini yang sudah mengawal proses persidangan murni karena upaya penegakan hukum. Tidak ada rasa tidak suka terhadap lembaga ataupun pribadi seseorang, karena yang dilakukan hanyalah langkah hukum untuk empat ASN.
“Kita murni pada penegakan hukum, tidak ada hal lain yang membuat kami melakukan ini. Tapi di saat aturan mengatakan itu (permohonan praperadilan, Red) gugur, kita tidak bisa memaksakan kehendak bahwa tetap dilanjutkan,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum ASN ini bersikeras ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Kalteng tidak sesuai aturan dan terkesan ada kriminalisasi. Alat bukti telah diajukan pada persidangan sebelumnya, seperti surat tanah dari Badan Petanahan Nasional (BPN). Bahkan kuasa hukum pada saat ini menegaskan akan mengawal kasus ini sampai praperadilan diputuskan.
Sementara, pihak kepolisian menyangkal penetapan tersangka terkesan kriminalisasi. Mereka mengaku sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai pada koridor hukum. Bahkan kepolisian siap mendatangkan saksi dari penyidik untuk memperkuat alat bukti yang sebelumnya sudah diajukan.
”Karena semua ada rule of the game, maka tidak mungkin melebihi aturan. Kita apresiasi sajalah yang selama ini sudah berjalan mulai dari awal pembacaan permohonan hingga pada putusan digugurkannya pemohonan,” demikian Indriyanto. (sho)