KUALA KURUN – Kabupaten Gunung Mas (Gumas), khususnya Kota Kuala Kurun memiliki sejumlah tugu yang menjadi kebanggaan. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui nama tugu tersebut. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui instansi terkait diminta untuk melakukan inventarisasi.
”Perlu dilakukan inventarisasi, baik itu jalan, bangunan, termasuk sejumlah tugu yang ada. Hal ini bertujuan agar ada kejelasan nama-namanya,” kata Ketua DPRD Gumas H Gumer, Senin (16/10).
Dari inventarisasi tersebut, lanjutnya, dapat menjadi bahan untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Sejauh ini, belum ada instansi teknis yang mengajukan perda terkait nama jalan, tugu, dan bangunan ke DPRD Gumas.
”Sepengetahuan saya, belum ada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang mengajukan perda terkait hal di atas,” tuturnya.
Politikus PDIP ini menuturkan, dalam setiap pengajuan perda harus melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat untuk dibahas secara bersama-sama, sehingga terjadi kesepakatan dengan semua pihak.
”Ini merupakan suatu keharusan, agar nantinya masyarakat mengetahui nama dan filosofi yang ada pada tugu, jalan, dan bangunan tersebut,” terangnya.
Dia meminta masyarakat selalu menjaga fasilitas umum yang dibangun Pemkab Gumas. Caranya, dengan tidak mencoret dan mengambil perlengkapan yang dimiliki fasilitas umum tersebut.
”Mari kita bersama-sama untuk terus menjaga semua fasilitas umum, baik itu jalan, bangunan, tugu dan lainnya, sehingga sedap dipandang mata,” tandasnya. (arm/ign)