PALANGKA RAYA – Pihak pemohon dan termohon pada sidang praperadilan penetapan tersangka Yansen Binti, telah menyerahkan isi kesimpulan persidangan pada mejelis hakim, Jumat (20/10). Rencananya, permohonan praperadilan ini akan diputuskan awal pekan depan, Senin (23/10).
Kuasa hukum pemohon, Sastiono mengharapkan hakim dapat bersikap adil terhadap segala putusannya. Apalagi yang disampaikan saat persidangan sebelumnya, sudah cukup banyak bukti mengenai penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
“Yang katanya (kepolisian, Red) ada bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, ternyata tidak cukup. Itu terbukti dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan saat persidangan,” katanya pada awak media.
Ia mengatakan, keterangan ahli digital forensik yang mengatakan adanya komunikasi melalui telepon seluler antara Yansen dan para pelaku juga diragukan, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti penetapan tersangka.
Sebab dalam keterangannya ahli digital forensik hanya memperlihatkan bukti daftar kontak dan log panggilan keluar pada polsel yang disita sebagai barang bukti. Namun, bukti rekaman percakapan ataupun pesan singkat, antara Yansen dan pelaku pembakaran khususnya mengenao perintah pembakaran tidak ditemukan.
“Rekaman suara, sms (pesan singkat) video, gambar dan lain sebagainya tidak ada. Hanya ada hanya daftar kontak dan log panggilan. Bahkan itupun hanya di dua polsel, yakni punya Sayuti, Suryansyah dan Nora,” sebutnya.
Ia menyebutkan bukti yang didapat dari ponsel tersebut sebetulnya tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun oleh pihak penyidik itu dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup.
“Kalau majelis hakim membaca substansi bukti permulaan, keterangan ahli, harusnya dipahami bahwa yang bukti yang disampaikan termohon tidak terpenuhi untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Kalau hanya membuka kontak, log panggilan, ya semua orang juga bisa tidak perlu sampai ahli digital,” ucapnya.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa tidak ada bukti yang menguatkan Yansen Binti terlibat dalam kasus pembakaran tersebut. Bahkan berdasarkan keterangan saksi Duda, Duya dan Sayuti diambil kesaksiannya dengan cara ditekan dan bahkwan dipukul.
“Mudah-mudahan majelis hakim memeriksa bukti permulaan itu tidak dari kulitnya, tapi dari isinya, substansinya agar bisa jelas keadilan bisa tercapai sejak praperadilan ini,” pungkas Sastono. (sho/vin)