PALANGKA RAYA – Menunggak pajak, sejumlah papan reklame dan baliho pada sejumlah titik di Kota Palangka Raya terpaksa dicopot. Tindakan ini dilakukan lantaran pengelola reklame tidak mengindahkan teguran yang diberi pemerintah setempat untuk membayar pajak reklame.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Palangka Raya Rojikinoor melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Rifansyah mengatakan, penertiban ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 tahun 2014 tentang Pajak Reklame,
“Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera pada pengusaha yang menunggak bahkan nelolak membayar pajak reklame. Sehigga kedepan tidak ada lagi pemilik reklame yang menunggak pajak, dan pendapat daerah bisa meningkat,” ucapnya, saat mengawasi tim bekerja bersama dengan Sekretaris Perkim Kota Palangka Raya Sabirin Muchtar, Sabtu (21/10) malam.
Ia mengatakan, penertiban tidak dilakukan begitu saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dijelaskan, sebelum penertiban pihaknya sudah memberikan surat teguran sejak tahun 2014, berupa teguran satu, dua dan tiga. Tak sampai disitu, teguran kembali dilayangkan pada pada 2015, dan 2017.
“Namun, lantaran tidak ada etikat bai dari pemilik reklame tidak ada etikat baik, sehingga altermatif terakhir dilakukan pemotongan. Jadi ini sebagai bentuk efek jera bagi pemilik reklame,” katanya.
Meski begitu, dia mengakui penertiban ini bukan tanpa kendala. Mulai dari kendala sarana dan prasarana, faktor cuaca, hingga kondisi pekerja harus diperhatikan. Bahkan apabila terdapat aliran listrik pada reklame yang akan dicopot, maka harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak PLN.
“Rencana penertibannya hingga berakhir tahun anggaran 2017 ini. Untuk penertiban, kami koordinasikan dengan PLN, mengingat sebagaian reklame ada aliran listriknya. Ya, seperti yang di Jalan Yos Sudarso, nanti terpaksa memutus sementara aliran listrik saat reklamenya dicopot,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak tidak menghalangi apabila pemilik reklame tidak menerima penertiban tersebut dan melakukan upaya hukum. Namun, yang perlu diketahui, ujarnya, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya atas dasar peraturan.
“Silakan saja kalau mau lapor polisi, melakukan upaya hukum kalau tidak terima penertiban. Yang pasti, kita tidak akan berindak kalau tidak ada dasarnya,” pungkasnya. (sho/vin)