PALANGKA RAYA – Sejak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berdiri tahun 2010 lalu, seluruh kabupaten dan kota di Kalteng diimbau untuk membentuk instasi yang sama di daerahnya masing-masing. Namun hingga sekarang, masih ada dua kabupaten yang belum membentuk, yakni Barito Timur dan Sukamara.
Plt Sekda Mugeni mengatakan, pembentukan BPBD di masing-masing wilayah merupakan perintah Undang-Undang, yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan penanganan terhadap bencana alam. Maka dari itu, dua kabupaten tersebut diminta segera mungkin membentuk BPBD untuk daerahnya sendiri.
“Sejak 2010 lalu, Gubernur Kalteng sudah mengimbau bupati dan wali kota membentuk BPBD. Tapi sampai sekarang masih dua kabupaten belum punya, padahal pembentukan BPBD ini perintah Undang-Undang,” kata Mugeni pada Rapat Kerja BPBD se-Kalteng, Selasa (31/10).
Artinya, ujar dia, pembentukan BPBD ini bukan karena wilayah tersebut rawan terhadap bencana alam, melainkan sebuah kewajiban yang harus dilakukan kabupaten. Pemerintah, lanjutnya, akan lebih mudah melakukan koordinasi mengenai penanggulangan bencana apabila di daerah tersebut memiliki BPBD.
“Jadi jangan berpikir kabupaten kecil, belum pernah terjadi bencana lalu dianggap BPBD tidak penting dan tidak perlu dibentuk. Yang namanya bencana itu datang tiba-tiba, kalau sampai tidak ada BPBD maka akan repot sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, instansi tersebut semestinya dibentuk sebelum adanya bencana di daerah. Sehingga, persiapan khususnya soal penanggulangan bencana bisa lebih siap ketimbang pembentukan yang terkesan dadakan.
Maka dari itu, Mugeni kembali mengingatkan agar dua kabupaten yang belum membetuk badan penanggulagan bencana tersebut di wilayah diminta segera melakukan tindak lanjut pembentukan.
“Kalau membentuk BPBD saat ada bencana, ya sama saja menjaga kesehatan saat sudah jatuh sakit. Kan yang namanya menjaga kesehatan sebelum sakit. Nah sama dengan pembentukan BPBD, yang semestinya dibentuk sebelum ada bencana,” bebernya. (sho/fm)