MUARA TEWEH – Polres Barito Utara memastikan pihaknya sudah menangani 10 kasus kayu olahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hukumnya. Kendati demikian Kapolres Batara, AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kabag Ops, Kompol RAS Yudhapatie SIK memastikan jumlah kayu olahan di Desa Penaen, Kecamatan Teweh Baru, tidak mencapai ribuan potong.
“Inimembuktikan petugas tidak tutup mata terhadap kasus pembalakan liar beberapa bulan terakhir ini. Dalam penindakan di lapangan pun, Polres Batara tidak akan tebang pilih,” ucapnya, Rabu (1/11).
Ia menyebut, delapan LP (Laporan polisi) ditangani Polres Batara dan dua LP oleh Polda Kalteng.
Senada dengan itu, Kapolsek Teweh Tengah, AKP Guntur Tri Bawono SIK menyampaikan, khusus kayu olahan di Desa Penaen, Kecamatan Teweh Baru memang dalam penyelidikan Polres Batara. Bahkan, dari lokasi itu sekitar 35 meter kubik kayu berhasil diamankan ke Mapolres setempat.
“Polisi sudah turun tangan, hanya sempat terhambat faktor cuaca. Lokasi yang kami tempuh medannya sangat sulit, apalagi ke lokasi tersebut dilakukan tengah malam,” tegasnya yang turun langsung ke lokasi.
Mantan Kasatreskrim Polres Kobar itu memastikan tidak ada ribuan kayu olahan di desa tersebut. Ia juga mengaku sudah mengamankan 16 kubik kayu di Km 54 arah Puruk Cahu,
“Ya, tidak tebang pilih dalam illegal logging dan kita akan menindak tegas serta memproses kasus tersebut(di Desa Penaen, Red),” tandasnya. (viv/vin)