KUALA PEMBUANG – Melalu pembahasan antara dewan pengupahan dan pengusaha serta serikat pekerja di Kabupaten Seruyan. Akhirnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan pada Tahun 2018 mendatang mengalami kenaikan sebesar 8,35 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan, Wiktor T Nyarang mengatakan UMK Seruyan 2018 mendatang naik sebesar 8,35 persen yang sebelumnya UMK Seruyan Rp 2.382.528. Kini UMK Seruyan pada 2018 mendatang menjadi Rp 2.581.469 per bulannya.
”Angka ini didapat sesuai pembahasan dewan pengupahan yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Seruyan,” ujarnya, Senin (6/11).
Dijelaskan, bahwa sidang dewan pengupahan ini digelar setiap tahun sekali, dan tentu untuk Kabupaten nilainya berbeda sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dimana untuk menentukan UMK tersebut tentunya mempunyai hitungan sendiri dari inflasi dan juga kondisi geografis serta item lainnya di Seruyan.
Sementara itu, Bupati Seruyan H. Sudarsono, SH menyampaikan, apa pun hasil dari kesepatan sidang dewan pengupahan, harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, karena ini tidak boleh diabaikan dan jika memang ada perusahaan yang tidak melaksanakannya maka sanksi akan diberikan.
Selain itu, kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan dirinya berharap agar dalam penerimaan atau perekrutan tenaga kerja dapat terbuka dan transparan dan dapat memenuhi kebutuhan riil tenaga kerja lokal.
“Keberadaan perusahaan bukan hanya bermanfaat dari segi kontribusi kepada daerah, namun juga di tingkat kesejahteraan masyarakat lokal itu sendiri,” terang Sudarsono.
Kemudian, Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri Kalteng II Mujahidin meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan UMK pada Tahun 2018 yang sudah disepakati bisa terealisasi diseluruh bidang usaha serta memberikan sanksi tegas untuk pengusaha yang mengabaikan permasalahan UMK tersebut.
”Pastikan realisasi UMK ini terealisasi diseluruh usaha di Seruyan sehingga hak karyawan bisa maksimal,” ujarnya. (hen/fm)