PALANGKA RAYA – Demi memastikan penggunaan anggaran secara benar dan sesuai prosedur, jajaran kepolisian, bersama kejaksaan, kemenkumham, inspektorat dan ombusman siap mengawal penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat. Terlebih untuk Kalteng yang mendapatkan dana lebih dari 1 triliun rupiah untuk 1.433 desa.
Atas besarnya dana itu, Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko pun telah menginstruksikan jajaranya untuk melakukan pengawasan dan pengecekan pengelolaan ADD tersebut. Termasuk berperan serta saat masyarakat menggelar musyawarah desa, baik perencanaan hingga pelaksanaan.
Anang Revandoko mengatakan telah melakukan beberapa upaya pengawasan. Pengawasan dimulai dari perencanaan penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan anggaran yang digunakan oleh kepala desa.
”Saya perintahkan para Bhabinkamtibmas dan kapolsek di wilayah hukum Polda Kalteng untuk mengawasi hal itu,” ungkapnya, Senin (6/11)
Anang menyebut ADD harus digunakan secara benar misalnya membuat jalan dengan hasil kesepakatan bersama masyarakat.
“Pokoknya harus jelas, tranparan. Bilamana terjadi penyelewengan maka laporkan dan siap untuk dicek di lapangan, ada kerugian negara maka pasti ditindaklanjuti,” ucap perwira tinggi Polri ini.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kalteng, Saidina Aliansyah, menerangkan anggaran akan dibagi-bagikan untuk desa yang sudah tercatat di pemerintah pusat. Untuk Kalteng dengan uraian 137 Kecamatan, 138 Kelurahan dan desa mencapai 1.433 desa, yang mana dana yang tersalur mencapai Rp 1 triliun lebih.
”Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2017 ini mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 triliun lebih. Masing-masih desa mendapatkan Rp 700 juta lebih. Dan baru mulai 2017 ini pula dilakukan pengawasan dan itu sudah dilakukan di seluruh kabupaten,” ujarnya.
Saidini menerangkan secara jujur dalam pengelolaan dana desa itu kerap kali terkendala tentang SDM, sehingga dilakukan pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan maupun kesalahan hingga berujung pada tindak pidana.
“Dana Rp 720 juta. Dana itu akan dipakai oleh masing-masing desa untuk pembangunan fisik di masing-masing desa sesuai dengan kebutuhan, nah laporanya yang jadi kendala,” ucapnya.
Ia menambahkan memang banyak indikator penyalahgunaan dana tersebut, namun hal itu dikarenakan SDM dan pengelolaan, sehingga tidak terjadi pelanggaran.
”Kita ini audit saja sambil melakukan pengawasan dan sudah ada hasil di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau dan Sukamara,” pungkas Saidina. (daq/vin/gus)