SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kotim, Syahbana mengingatkan agar pemerintahan desa tidak sembarangan dalam memprogramkan pembangunan infrastruktur. Dirinya mengharapkan kepala desa (Kades) paham akan status jalan, yakni mana yang bisa ditangani oleh dana desa dan mana yang tidak.
Ditegaskannya, hal ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penganggaran program pembangunan.
”Kades perlu hati-hati menyusun setiap rencana pembangunan. Dan hendakanya dikoordinasikan dengan Pemkab Kotim, agar tidak terjadi tumpang tindih penganggaran. Apabila itu terjadi, akan menyebabkan kerugian dan bisa berimplikasi hukum,”imbuhnya, (10/11) kemarin.
Menurut Syahbana, terkadang masih ada pemerintahan desa yang masih belum paham dengan penggunaan dana desa. Dicontohkannya ada desa yang mengusulkan pembangunan jalan desa melalui APBD Kotim, jalan menuju lokasi pertanian. Kemudian mengusulkan jembatan desa dan lain sebagainya.
Ditegaskannya, usulan semacam itu sudah tidak semestinya dibangun dan dibiayai dari APBD Kotim, sebab Dana Desa bisa diarahkan untuk pembiayaan program tersebut.
”Karena semangat awal lahirnya undang-undang desa yang jadi dasar adanya Dana Desa itu adalah percepatan pembangunan. Jadi pemerintah meliha, jika pola penganggaran selalu berasal dari APBD maka desa sulit maju. Maka dari itu ada kebijakan khusus bagi desa untuk membangun desa, dengan adanya transfer dana desa dari APBD dan APBN,” pungkas Syahbana.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, APBD itu nantinya difokuskan untuk pembangunan jalan penghubung antar desa, hingga infrastruktur ke tingkat kecamatan. Maka itu dirinya kembali menegaskan agar pemerintahan desa jangan salah persepsi, dalam merencanakan usulan pembangunan.
”Penggunaan APBD Kotim tidak mungkin lagi seperti dahulu yang bisa diarahkan untuk setiap desa. Lain halnya dengan kelurahan, yang a tidak ada anggaran khususnya,”tandas Syahbana. (ang/gus)