PALANGKA RAYA – Plt Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Mugeni menyebutkan kerusakan alat perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di sejumlah kabupaten merupakan persoalan klasik. Mestinya pemerintah setempat segera menyikapi kerusakan tersebut. Jangan sampai hal semacam ini dibiarkan, karena akan mengganggu proses pendataan penduduk.
“Apalagi inikan sudah dekat 2018, yang ada pilkada serentaknya. Nah data itu (e-KTP, Red) pasti dicari. Kalau sampai tidak ada, lalu orang tidak bisa menggunakan hak pilih, kan repot jadinya. Makanya ini harus disikapi pemerintah,” katanya.
Walau alat percetakan dan perekaman ini memerlukan teknisi khusus untuk memperbaikinya, namun bukan berarti pemerintah kabupaten tak bisa mencari teknisi khususnya dengan segera.
“Saya akui ini alatnya, alat khusus tidak sembarang yang bisa menanganan. Jadi wajar kalau perlu teknisi khusus. Tapi bukan berarti tidak bisa segera dicari, karena ini dapat dikatakan sangat diperlukan,” ucapnya.
Mugeni mengakui kerusahakan alat tersebut tidak satu kali saja terjadi, namun hal ini sudah sering kali terjadi. Hal ini bisa saja terjadi karena usia alat perekaman ini sudah cukup tua. Sehingga wajar, apabila selalu terjadi kerusakan.
“Ya, tergantung kualitasnya lah, karena soal kerusakan alat rekam ini sudah sering kali terjadi. Sudah diperbaiki, rusah lagi. Saya anggap wajar saya, karena yang namanya alat ada batas usianya. Tapi bukan berarti ini terus dibiarkan, harus ada solusi dari pemerintahnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Brigong Tom Moenandaz memperkirakan sekitar sekitar 70 persen perangkat perekaman dan pencetakan e-KTP pada sejumlah daerah di provinsi tersebut rusak. Sehingga, hal tersebut berdampak terhadap perekaman dan pencetakan.
Peralatan yang mengalami kerusakan ini kebanyakan hasil pengadaan pada 2012 yang lalu. Rata-rata kerusakan alat itu bukan disebabkan faktor kesalahan manusia melainkan gangguan lain seperti tersambar petir.(sho/oes)