SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memaksimalkan pengelolaan tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah dengan memproduksi pupuk kompos. Setiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) diwajibkan membeli pupuk tersebut.
Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk memproses sampah. Dengan membuatnya menjadi pupuk kompos, pengolahan dan prosesnya memanfaatkan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.
”SOPD wajib beli. Sebab, kompos ini diproduksi sendiri oleh kami. Jadi, awal permulaan mereka wajib untuk membeli guna memupuk tanaman di areal perkantoran mereka,” kata Sanggul, Selasa (12/12).
Sanggul menuturkan, program tersebut akan terus dikembangkan. Ke depannya, jika mampu memproduksi dalam jumlah banyak, akan dipasarkan hingga ke wilayah perkebunan.
“Harga per kemasannya sebesar Rp 40 – Rp 50 ribu. Hasil penjualan tersebut nantinya dikelola masing-masing 50 persen untuk pekerja dan pengolahnya untuk operasional pembuatannya,” ujarnya.
Jika bukan SOPD di Kotim yang mendorong dan membantu pengolahan sampah, lanjutnya, program itu tidak dapat berkembang. Di sisi lain, sampah setiap hari terus berdatangan dan masuk ke TPA, sehingga untuk barang-barang yang dapat dimanfaatkan dan diproses ulang akan diproses dan dijual lagi.
“Saat ini masih upaya awal. Produksinya juga tidak begitu banyak. Tergantung bahan baku sampah yang masuk yang dapat diolah menjadi kompos. Saya mengharapkan pemahaman dan persepsi yang sama dari tiap SOPD untuk membantu menyukseskan program ini,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, jika sampah ini tidak dikelola secara maksimal, akan terus menjadi masalah. DLH saat ini berupaya mengelola sampah mulai dari hilir dan hulu. Dengan demikian, semuanya dapat tersistem dengan baik dan tidak lagi menjadi permasalahan seperti sekarang. (dc/ign)