PALANGKA RAYA – Direktorat Samapta Polda Kalteng mengamankan dua pikap yang mengangkut pupuk tanpa dokumen dan diduga palsu saat melintas di jalan Trans Kalimantan arah Kalampangan, Selasa (18/8) malam. Pupuk yang dibawa dari Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kapuas.
Polisi juga mengamankan tiga orang, yakni Abdul Mukit, Denny Saputra, dan Imam Samsudin. Abdul Mukti merupakan sopir pikap dengan nomor polisi S 8607 AD, Benny Saputra mengemudikan pikap dengan nomor polisi W 8680 NR, dan Imam buruh angkut. Total pupuk yang diamankan ada 59 sak jenis NPK 1616. Kasus itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Dir Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, Rabu (19/8), mengatakan, pikap itu diamankan saat petugas melakukan patroli cipta kondisi kamtibmas sekitar pukul 23.45 WIB. Saat ditelisik polisi, ada perbedaan antara pupuk yang dibawa dengan pupuk asli.
Susilo menuturkan, selain tiga orang yang telah diamankan, pihaknya juga memburu sales yang melarikan diri dan masih dalam pencarian. Dia memperkirakan pupuk itu diproduksi di Jawa. ”Kami akan melakukan cek di laboratorium,” tegasnya.
Saat dimintai keterangannya, Denny Saputra mengatakan, satu sak pupuk dijual seharga Rp 250 ribu. Dia sudah tiga kali melakukan pengakutan. ”Buat pupuk sawit dan upah Rp 250 ribu. Memang tidak ada surat pengakutan,” pungkasnya. (daq/ign)