PALANGKA RAYA – Usai dibekuk jajaran Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Intelmob Brimob Polda Kalteng, dua di antara pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dirilis resmi Polres Palangka Raya dan resmi ditetapkan tersangka.
Mereka Ndika Gustia Dinata(24), Ahmad Frans Yunani(25), Abdul Hairi (23), Andri Rusman(23), All Nafshy(20), Winarsih(35), Riyadi(49), Muhammad Fadlun (29). Dari delapan tersangka itu, enam jadi penadah dan membantu membongkar onderdil motor dan dua pelaku utama sebagai eksekutor.
Hasil pemeriksaan ternyata modus para tersangka berpura-pura orderdil motor meruapakan hasil tarikan dari konsumen penunggak ansuran motor. Satu unit sepeda motor tanpa dipereteli dihargai Rp 900 ribu- Rp 1 juta. Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup dan membayar sewa kos-kosan yang ditempati para tersangka di beberapa lokasi.
”Kemarin kita amankan, hasil pemeriksaan mendalam Ndika dan Yunani merupakan otak pelaku. Abdul Hairi, Andri Rusman, All Nafshy membantu membongkar motor, sedangkan Muhammad Fadlun, Winarsih dan Riyadi sebagai penadah. Jadi onderdil dijual ke pedagang loak di Temanggung Tilung,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R K Siregar, Selasa (26/12).
Didampingi, Wakapolres Kompol Bronto, Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Timbul menerangkan ada 14 unit sepeda motor berhasil diamankan, delapan masih belum dipreteli dan sisanya sudah berbentuk rangka maupun onderdil, berupa pelang, ban, slebor hingga mesin.
”Ya, mereka jualnya per onderdil, tapi ada juga yang satuan harganya Rp 900 ribu hingga satu juta. Nah uangnya kalau untuk pelaku utama buat kebutuhan hidup dan bayar kos, kalau lain untuk memenuhi kehidupan dan kalau penadah menambah penghasilan,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Timbul mengatakan terpaksa melumpuhkan dua tersangka karena sempat mencoba melarikan diri, tidak koorperatif dan menghambat proses penyelidikan. ”Mau lari, dua pelaku itu terpaksa tindakan tegas, modus mereka ini berpura-pura mendorong motor karena mogok padahal itu motor curian, terus si penadahnya mengaku onderdil itu dari onderdil motor tarikan leasing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Timbul membeberkan setiap kali beraksi, dua tersangka selalu berkeliling dan mencari sepeda motor tanpa kunci pengaman. Mendorong motor hingga ke barak tersangka, kemudian mempereteli kendaraan tersebut dan menjualnya kepada penadah.
”Sasarannya acak, kalau ada motor tanpa kunci stang langsung saja diembat, lalu dibongkar dan dijual di Jalan Temanggung Tilung dengan harga bervariasi tergantung onderdil, paling murah Rp 200 ribu dan bisa pula satu unit motor penuh dengan harga Rp 1 juta,” terangnya.
Timbul berharap dengan pengungkapan ini, pihaknya meminta warga merasa kehilangan sepeda motor segera ke kantor polisi. Terutama di Jalan Bukit Keminting, Jalan Bima, Jalan G Obos, Mahir Mahar, Jalan Tjilik Riwut KM 7, Batu Suli hingga Jalan Patimura.
”Kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara. Jadi diharapkan kepada seluruh warga Kota Palangkar Raya agar berhati-hati saat parkir kendaraan di mana saja, untuk bisa mengecek ulang kondisi kunci kendaraan saat diparkir, agar hal serupa tidak kembali terulang. Ingat ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan kendaraan,” pungkasnya.
Sementara itu, Winarsih mengakui sudah berbisnis jual beli onderdil motor beberapa tahun belakangan ini. Namun ia tidak menduga bahwa onderdil tersebut barang curian, karena selalu berkata hasil sitaan dari sebuah pembiayaan motor. Walaupun memang sudah kerap kali curiga sebab dijual dengan harga murah.
”Saya belinya bisa Rp 200 ribu tergantung onderdilnya. Jujur memang ada curiga tetapi karena murah dan masih bagaus saya beli dan jual lagi ke orang lain. Saya menyesal dan janji tak lagi membeli hasil curian,’ pungkasnya sambil terunduk. (daq/oes)