PALANGKA RAYA - Plt Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Mugeni, mengaku Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak banyak memberikan catatan, terkait evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Hal ini disebabkan penyusunan APBD 2018 tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang diberlakukan Kemendagri. Bahkan anggaran yang dirancang juga dianggap sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
"Tidak banyak catatan, hanya ada beberapa saja yang ditekankan oleh kementerian, mulai dari penganggaran sesuai kewenangan, hingga harus disesuaikan dengan program jangka menengah," katanya, Kamis (28/12).
Mugeni juga mengklaim anggaran untuk kegiatan prioritas sudah melampaui target. Seperti halnya anggaran pendidikan yang seharusnya 20 persen, dianggarkan 25 persen, kemudian anggaran kesehatan yang ketentuannya hanya 10 persen, dianggarkan 15 persen.
"Jadi ketentuan-ketentuan yang ada di Undang-Undang sudah dikerjakan. Kemudian penajaman kegiatan sesuai ketentuan kementerian juga sudah dilakukan pemerintah," ucapnya.
Menurutnya, secara keseluruhan evaluasi yang dilakukan Kemendagri tidak menyangkut anggaran, melainkan lebih ke program kegiatan. Ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dianggarkan, dan ada pula kegiatan yang harus diprioritaskan.
Seperti halnya kegiatan peringatan hari jadi yang diinstruksikan Kemendagri tidak boleh dianggarkan. Contohnya saja peringatan Hari Besar Lingkungan Hidup. Misalkan sudah terlanjur dianggarkan dalam struktur APBD, pemerintah diminta mengalihkan anggarannya untuk kegiatan lain.
"Evaluasi Kemendagri tidak menyangkut angka. Jadi tidak ada pengurangan anggaran di APBD. Kalau soal pengalihan anggaran itukan nanti bisa diatur oleh pemerintah," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng sudah menyepakati hasil evaluasi tersebut. Selanjutnya akan disampaikan lagi Kemendagri, untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Inikan sudah clear, sudah ada kesepakatan dengan legislatif dalam rapat gabungan. Tinggal disampaikan ke kementerian untuk mendapat nomor perda, sehingga bisa langsung diberlakukan," pungkasnya (sho/fm)