SAMPIT – Tiga karyawan perkebunan kelapa sawit PT Mustika Sembuluh I berkomplot mencuri buah kelapa sawit di perusahaan tempat mereka bekerja. Ketiganya bernama Permadi alias Sabuh, Hendra karyawan bagian pabrik dan Heri petugas jaga malam.
"Waktu itu kami sepakat bersama-sama memanennya (buah sawit), tidak ada mengotaki,itu (pencurian) baru kali pertama kami lakukan," kata Heri di Kejari Kotim saat pelimpahan berkas tahap II, Selasa (9/1).
Menurut Heri, panen sawit itu dilakukan hanya ingin mencoba saja. Namun sialnya mereka ketika sedang asyik panen, datang petugas keamanan perusahaan dan mengamankan lalu menyerahkan ke Polsek Sungai Sampit.
Ketiganya melakukan aksi pada Kamis (9/11) sekitar pukul 20.30 WIB di blok 149 devisi 3A PT Mustika Sembuluhg I Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mereka beraksi menggunakan mobil pikap Suzuki Carry dengan nopol KH 8179 BP untuk mengangkut buah sawit curian.
Di lokasi itu, mereka memanen sawit perusahaan sebanyak 85 janjang dan mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp500 juta.
Akibat perbuatan itu, ketiga karyawan PT MS I itu dijerat dengan Pasal 197 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ang/fm)