KUALA KURUN – Anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2018 yang dikucurkan ke 114 desa se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dipastikan akan berkurang. Hal ini dikarenakan realisasi alokasi dana transfer dari pusat, terutama dana bagi hasil di tahun 2017 lalu, tidak sesuai target yang ditetapkan.
”Pada tahun 2018, kita akan lakukan pemotongan untuk ADD, sebagai langkah penyesuaian. Pasalnya, dana transfer dari pusat, terutama dana bagi hasil tersebut tidak sesuai dengan target yang kita tetapkan,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, pekan lalu.
Dia menuturkan, untuk besaran pemotongan ADD di tahun 2018 tersebut, akan disesuaikan dengan anggaran yang tidak ditransfer oleh pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Sebesar itulah yang akan dilakukan pemotongan.
”Ini yang perlu kita informasikan, karena nanti dikhawatirkan ada kepala desa (Kades) yang mengeluh karena ADD mereka berkurang, sehingga kita harus menyampaikan ini dari awal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gumas Untung Dungan mengatakan, untuk alokasi dana transfer dari pusat di tahun 2017 sebesar Rp 995.539.367.776. Namun realisasi yang ditransfer ke Kabupaten Gumas sebesar Rp 953.457.820.453.
”Dari realisasi yang ditransfer ke Kabupaten Gumas, terdapat selisih Rp 42.081.547.323. Dari sinilah kita akan lakukan pemotongan ADD dengan mekanisme yakni, jumlah yang tidak ditransfer akan dikalikan 10 persen. Itulah yang dipotong untuk ADD tahun 2018,” tegasnya.
Dia mengatakan, untuk jenis dana transfer dari pusat yang tidak sesuai target, di antaranya, transfer dana bagi hasil pajak penghasilan perorangan, dana bagi hasil PBB, SDA minyak dan gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dana alokasi khusus reguler.
Selain itu, DAK khusus infrastruktur publik daerah dan penugasan, dana tunjangan profesi guru PNSD (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru PNSD, dana bantuan operasional kesehatan dan KB, dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, serta Dana Desa.
”Dari realisasi alokasi dana transfer pusat, juga ada jenis dana transfer yang sesuai dengan target yang kita tetapkan, yakni transfer dana bagi hasil cukai, transfer Dana Alokasi Umum (DAU), tambahan DAK fisik, dana tambahan penghasilan guru PNS, dan dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil menengah, ketenagakerjaan,” pungkasnya. (arm/oes)