KUALA KURUN – Untuk melengkapi berkas perkara dan menguatkan pembuktian dalam kasus pembunuhan Sumber Baen Ranying (54), yang terjadi di Jalan Jambu, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun medio desember 2017 lalu, jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar rekonstruksi.
”Rekonstruksi yang kita lakukan di lokasi pembunuhan tersebut, menghadirkan kedua tersangka, yakni Elisna Wati alias Elis (43) dan Muhamad Baharudin alias Udin (26). Dengan disaksikan penyidik, perwakilan kejaksaan, dan perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalteng,” ucap AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono, Kamis (25/1) malam.
Dia menuturkan, pelaksanaan rekonstruksi tersebut dilakukan, untuk melihat kesesuaian antara fakta yang ada di lapangan, dengan pengakuan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta keterangan para saksi saat dilakukan rekonstruksi.
”Selain itu, juga untuk melengkapi berkas untuk pembuktian pada saat persidangan di pengadilan nanti,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini, lanjut dia, ada 47 adegan diperagakan dan direka ulang dalam pembunuhan yang bermotif asmara dan sakit hati tersebut, mulai dari awal perencanaan, eksekusi sampai keduanya melarikan diri sebelum ditangkap oleh tim gabungan penyidik.
”Hasil dari rekonstruksi tersebut, akan kita jadikan bagian dari berkas kasus pembunuhan itu, dan tentunya akan memberikan gambaran kepada penyidik untuk secara jelas menuntut perbuatan pelaku,” tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang menewaskan Sumber Baen Ranying (54), di Jalan Jambu, RT 06, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, pada Pukul 06.30 WIB, Jumat (22/12) lalu, menggegerkan masyarakat Kota Kurun. Korban tewas setelah mengalami luka disekujur tubuhnya. Usai membunuh, tersangka langsung melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan penyidik dan Sat Intelkam Polres Gumas di sebuah kos-kosan, Jalan Garuda, Kota Palangka Raya.
”Aksi keji yang dilakukan tersangka Muhamad Baharudin alias Udin (26) ini, karena diiming-imingi akan memberikan kepuasan batin dan dijanjikan uang, motor serta rumah oleh tersangka Wati alias Elis (43),” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (arm/vin)