SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 29 Januari 2018 18:47
Banyak Tenaga Kerja Kalteng Dizalimi

Menteri Ketenagakerjaan: Saya Tidak Tahu dan Tunggu Laporan

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat melakukan sidak ke salah satu kegiatan pertambangan di Kalimantan Tengah.(DOK.RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Komentar mengejutkan dilontarkan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran terkait tenaga kerja di seluruh Bumi Tambun Bungai. Dia mengungkapkan bahwa tenaga kerja di Kalteng paling banyak dizalimi oleh perusahaan besar, baik pertambangan mau pun perkebunan. Maka itu harus menjadi perhatian khusus kementerian tenaga kerja Republik Indonesia.

“Buruh dan tenaga kerja di Kalteng banyak dizalimi perusahaan, ini juga jadi perhatian saya dalam memperhatikan para pekerja agar tidak dizalimi, baik itu diperusahan perkebunan atapun pertambangan,” tutur Sugianto Sabran kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri, Sabtu (27/1).

Ia pun menegaskan ketidakadilan itu dialami oleh tenaga kerja dibeberapa perkebunan swasta di Kalteng, sehingga tak hanya jadi perhatian oleh pemda setempat tetapi juga harus juga jadi perhatian oleh pemerintah pusat, terlebih pihak kementerian tenaga kerja.

”Perusahan yang menzalimi tenaga kerja agar bisa diselesaikan segera,” tutur Sugianto tanpa menyebut di wilayah mana saja perusahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan nanti akan meminta laporan kepada dinas ketenagakerjaan Kalteng tentang ungkapan dari gubernur Kalteng terkait tenaga kerja dizalimi. Ia berjanji akan melakukan pengecekan dan menunggu laporan tersebut.

“Saya gak tahu ada tenaga kerja dizalimi. Sejauh ini belum ada hal tersebut maka itu nunggu laporannya, sebab saya juga gak tahu dizalimi itu dari sisi apa. Tapi biasanya kalau ada laporan pasti ditindak lanjuti secara langsung,” tutur politisi partai PKB ini.

Hanif menegaskan terkait sanksi kepada perusahaan, hal itu tergantung dari pelanggaran apa yang dilakukan perusahaan tersebut. Bisa pula dikenakan sanksi pidana, administrasi dan perdata. Kalau terkait pencabutan bukan kewenangan ketenagakerjaan.

”Intinya ada sanksi bila melakukan penzaliman kepada tenaga kerja seperti melarang serikat kerja dan membayar upah dibawah ketentuan.Termasuk tidak mendaftarkan tenaga kerja di BPJS kesehtan dan ketenagakerjaan,” tuturnya.

Ia menegaskan akan dalam mengantisipasi itu, kementerian ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan pihak provinsi dan regulasi dan ketentuan peraturan tentang tenaga kerja. Termasuk mendorong pengawas-pengawa tenaga kerja di provinsi berkerja dan berperan aktif untuk menjaga hak-hak para pekerja.

“Saya inginnya dinas tenagakerjaan di provinsi bergerak dan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan dan pekerja agar aturan bisa ditegakkan. Intinya seluruhnya meningkatkan pembinaan dan dan pengawasan serta wajib dilakukan oleh perusahaan dan pekerja,”  pungkasnya. (daq/vin)   

  

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers