KUALA KURUN – Tahun 2018, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang bertugas dan berstatus titipan, baik itu tenaga fungsional dan jabatan pelaksana, akan dikembalikan ke tempat kerja asal. Ini berdasarkan Keputusan Bupati Gumas Nomor 800/697/BKPPD/1.2/2017.
”Semua PNS titipan, baik jabatan fungsional umum maupun jabatan fungsional tertentu yang saat ini berstatus titipan, untuk segera dikembalikan ke unit kerja asalnya,” tegas Bupati Gumas Arton S Dohong, Kamis (1/2).
Dengan keputusan tersebut, kata dia, semua kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) untuk tidak memberikan persetujuan kepada PNS di lingkungan kerjanya masing-masing, menjadi PNS titipan pada satuan kerja/unit/instansi lain. Terkecuali, ada hal yang sangat mendesak, sehingga dapat diberikan untuk waktu paling lama tiga bulan.
”Tentunya pemberian waktu tersebut harus mendapat persetujuan dari Bupati Gumas yang diproses melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Menurut dia, keberadaan PNS titipan tersebut berdampak pada data administrasi kepegawaian, baik di pusat maupun Kabupaten Gumas menjadi tidak valid dan akurat, sehingga dalam penyusunan kebutuhan pegawai dan pemetaan formasi pegawai, tidak bisa terukur dengan tepat dan benar.
”Nantinya apabila status titipan PNS dimaksud ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Kepala SOPD, maka itu harus segera dicabut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gumas HM Rusdi mengatakan, saat ini ada kurang lebih 20 orang guru SD/SMP titipan. Dengan adanya keputusan tersebut, pastinya akan ditindaklanjuti dengan mengembalikan guru titipan itu ke sekolah asal mereka.
”Semua guru titipan tersebut, akan kita kembalikan ke tempat mereka mengajar semula. Kebanyakan para guru titipan ini berasalan karena mengikuti suami ataupun orangtua,” tandasnya. (arm/yit)