PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) diharapkan mempermudah pembuatan legalitas atau sertifikat lahan milik masyarakat.
Jajaran DPRD Kalteng menilai selama ini, masyarakat masih banyak kesulitan mengurus legalitas lahannya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Jimin mengatakan, sebenarnya masyarakat Kalteng memiliki modal yang sangat besar dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya. Karena rata-rata masyarakat Kalteng mempunyai lahan yang sangat potensial.
“Namun, belum mampu dimanfaatkan secara maksimal, karena terkendala berbagai aturan yang mempersempit gerak masyarakat dengan berbagai dalil dan aturan. Kami mengharapkan proses legalitas tanah untuk masyarakat bisa dipermudah,” katanya.
Keluhan mengenai legalitas lahan ini sering kali disampaikan masyarakat ketika pihaknya melaksanakan kunjungan kerja maupun reses ke daerah. Sehingga pemerintah harus menyikapi masalah ini dengan serius. Jangan sampai persoalan ini terus-menerus menjadi keluhan masyarakat.
“Masalah tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Tentu kami inginkan ada kemudahan diberi untuk masyarakat,” ucapnya.
Sekretaris Komisi D ini menambahkan, bahwa indikasi selama ini, kepemilikan lahan masyarakat tidak bisa dilegalkan oleh pemerintah karena berbagai alasan. Sementara hal itu berbanding terbalik jika kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Kalau kepemilikan lahan masyarakat sering tak bisa dilegalkan dengan alasan tidak sesuai peruntukannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), namun tidak jarang lahan masyarakat diserobot oleh PBS Sawit yang ternyata bisa saja dilegalkan,” tegasnya.
Sebenarnya, ungkap Jimin, kalau pemerintah mau berpikir tentang bagaimana agar masyarakat punya sumber penghasilan, maka berarti pemerintah perlu menentukan lapangan usaha apa yang bisa dilakukan masyarakat sesuai dengan penguasaan teknologi yang dimilikinya.
“Dalam hal menghasilkan ekonomi, sebenarnya sebagian masyarakat sudah lama memiliki lahan berisi tanaman yang dimiliki secara turun temurun yang dapat dijadikan sebagai salah satu faktor produksi. Tinggal bagaimana legalitasnya saja,” pungkasnya. (sho/fm)