PALANGKA RAYA – Usai berhasil membekuk jaringan narkotika Sampit, Pangkalan Bun dan Palangka Raya. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya menggelar pers rilis pengungkapan jaringan peredaran narkoba antar provinsi,Kamis (8/2).
Tiga tersangka berhasil diamankan YN (45), RD (31) dan FD (37), seluruhnya warga Kotawaringin Barat. Bersama barang bukti 809,37 gram sabu, satu unit sepeda motor, 43 butir ekstasi dan perlengkapan sabu termasuk uang tunai Rp 20 juta dan ponsel.
Ditegaskan narkotika itu dari Kalbar dan bersumber dari Malaysia, Kuching.Kini ketiganya sudah ditahan di Sel Tahanan BNNP Kalteng dan dikenakan pasal 112 jo 132 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau denda Rp 10 miliar.
Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi menyampaikan ketiga tersngka sudah lebih dari lima kali bertransaksi dan mengedarkan narkotika di Palangka Raya, Sampit dan Kobar. Satu kali transaksi membawa lebih dari 1 kilogram sabu diambil dari Kalbar dan didistribusikan dari Malaysia.
”Ini jaringan besar, ngambil dari Kalbar dan sabu itu dari Malaysia, sudah lima kali dan 1 kali bawa bisa lebih dari 1 kiligram, banyangkan banyaknya barang haram itu,” ujarnya didampingi Kepala BNN Kobar AKBP I Wayan Korna, Kabid Pemberantasan BNN Kalteng I Made Kariada dan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Baja Sukma.
Lilik menerangkan sebelum ditangkap RD sempat menggunakan narkotika di salah satu hotel berbintang di Palangka Raya. Bahkan RD dibekuk di Sampit setelah dikejar dari Palangka Raya dan Pangkalan Bun.
“Otaknya ini RD, nah mereka ini mengambil dari bandar besar di kalbar. Namun setelah ini ditangkap hilang semuanya mereka. Sabu ini juga tidak hanya di Kalteng juga diedarkan di Kalsel. Maka itu kita sudah berkoordinasi untuk bisa mengungkap lagi lebih besar,” tuturnya.
Lilik mengatakan, jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun di Kalteng. Sekali bertransaksi dengan bandar di Kalbar, besaran sabu minimal 1 kilogram. Sebelum dilakukan penangkapan, jaringan ini menyimpan 1,2 kilogram, namun untuk BNN pihaknya hanya berhasil mengamankan 853 gram saja.
"Pengakuannya seperti itu (dua tahun beroperasi). Tidak hanya sabu, kita juga berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan sabu dan beberapa butir pil ekstasi. Kalau profesi RD ini ahli mancing, YN IRT dan FB pengkoleksi senapan angin,” tegas Lilik.
Perwira Tinggi Polri ini menerangkan disita dari YN saat penangkapan satu plastik lakban, ponsel, sepeda motor dan telepon seluler. Dari RD satu paket sabu dan dua butir ekstasi, ponsel, motor dan uang tunai. Dari FD diamankan delapan bungkus besar sabu seberat 809,37 gram, tiga paket kecil dan 43 butir ekstasi, ponsel dan plastik klip. “Jadi seluruhnya memegang barbuk,” jelasnya.
Lilik menguraikan penangkapan itu sebelumnya BNNP mendapat informasi bahwa ada penyerahan narkotika yang dibawa dari Pontianak, Kalbar lewat Ketapang melalui jalur darat menuju Pangkalan Bun. Lalu ditindak lanjuti hingga berhasil mengamankan YN dan diketahui transaksi di depan showroom Ekka Motor di Jalan Sudirman, Kobar.
Lalu, dilakukan pengintaian dan RD datang mau menyerahkan narkotika itu. Namun ternyata mengetahui kedatangan petugas hingga berhasil lolos dari penyergapan. RD saat itu membawa bungkusan besar. Tak patah semangat, petugas terus melakukan pengembangan hingga dilakukan pengejaran kepada RD ke Palangka Raya. Namun berhasil dibekuk di Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kita periksa dan mau bicara hingga meringkus FD bersama barang bukti narkotika. Kita masih kembangkan ini. Pokoknya kita akan berangus narkotika di Kalteng ini. termasuk melakukan penulusuran keterlibatan oknum,” pungkasnya. (daq/vin)