MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Batara) H Nadalsyah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang sudah mengurus sertifikat tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTLS). Penyerahan sertipikat tanah tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Argaria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batara yang berada di Jalan A Yani Muara Teweh.
H Nadalsyah dalam kesempatan itu berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanah, untuk menyimpan baik-baik sertifikatnya, serta mempertimbangkan secara matang apabila ingin menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman.
“Jangan sampai sertifikat tanah digadai untuk berfoya-foya saja dan jangan sampai juga kehilangan tanahnya, gara-gara salah memperhitungkan cician pinjaman,” ujar Nadalsyah, Jumat (9/2).
Disampaikannya, sertifikat atas tanah ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum, mencegah sangketa dan dapat meningkatkan taraf perekonomian baik bagi pemegang haknya maupun bagi Daerah dan Negara secara keseluruhan. Dengan adanya sertifikat juga, maka tanah tentunya akan memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding tanah yang berlum bersertifikat.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh Republik Indonesia ini sebagaimana diamanatkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana bukti kepemilikan.
“Pemerintah mempunyai target bahwa selambat-lambatnya tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar, termasuk Kabupaten Batara. Tentunya hal ini baru dapat terwujud apabila mendapat dukungan dari semua pihak termasuk dukungan dari Bapak dan Ibu sekalian sebagai pemilik tanah, dukungan yang bisa bapak/ibu berikan yaitu dengan cara menjaga dan memelihara tanah yang dimiliki bapak/ibu serta proaktif untuk mengurus surat-surat tanahnya,” ucap bupati seraya meminta kepada kecamatan, kelurahan/desa, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, agar dapat berperan aktif dalam program PTSL bagai kepentingan masyarakat. (viv/vin)