PALANGKA RAYA – Seorang pengedar narkoba, berinisial IJ (26) warga Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12 berhasil ditangkap. Menariknya untuk mengelabui petugas saat penggeledahan dan penangkapan, narkotika jenis sabu itu dibalut dengan ikan asin dan kondom. Beruntung berkat kejelian petugas, aksi itu bisa terbongkar dan kini IJ pun digiring ke sel tahanan Polda Kalteng.
Dari tangan IJ, petugas menemukan barang bukti 300 gram sabu atau tiga ons, perlengkapan sabu dan barbuk lain. Termasuk ikan kering dan kondom. Diduga IJ merupakan sindikat jaringan peredaran narkotika besar di Kota Palangka Raya. IJ diamankan di sebuah cafe di bilangan Jalan Tjilik Riwut kilometer 12, Minggu (11/2) sore, kemarin.
Informasi kepolisian menerangkan, IJ dibekuk tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng Subdit II. Penggerebekan dan penangkapan langsung dipimpin Kasubdit II AKBP Bayu Wicaksono bersama anggotanya. Pengungkapan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan kepolisian atas dugaan kepada IJ yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya.
Penyelidikan itu menyebutkan ada pengiriman barang haram itu kepada seseorang di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12. Atas info itu, tim melakukan penyelidikan dan usai diintai langsung dilakukan penggerebekan. Namun hanya menemukan beberapa barbuk. Hingga petugas curiga ada paketan dari jasa pengiriman tersebut berisi ikan asin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paketan ikan asin itu berisi bungkusan narkoba jenis sabu. Diakui IJ bawa sabu itu seberat 3 ons atau 300 gram. Walaupun nyaris terkecoh, akhirnya Ij pun digelandang ke Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil pemeriksaan awal sabu didapatkan dari pria berinisial LO . Rencananya diedarkan di wilayah Palangka Raya.
Dikonfirmasi, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus membenarkan pengungkapan tersebut. Namun tidak berkomentar banyak.
”Iya benar, kita ungkap 300 gram sabu dibungkus ikan asin. Yang nangkap Subdit II dipimpin AKBP Bayu Wicaksono,” ujarnya, Senin (12/2).
Perwira menengah Polri ini menambahkan dari tangan tersangka didapat barbuk yang dibungkus rapi yang berisi ikan asin dan setelah dibongkar ternyata narkotika seberat 300 gram.
"Ini masih kita kembangkan. Kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (daq/vin/gus)