SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 16 Februari 2018 11:10
Tertibkan APK, Panwaslu Surati Tim Paslon
PILKADA SUKAMARA: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terlihat masih terpasang di beberapa sudut kota Sukamara, Kamis (15/2).( FAUZIANNUR/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA – Masih adanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk pasangan calon yang belum sesuai dengan ketentuan, membuat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sukamara mengeluarkan surat imbauan agar masing-masing tim melakukan pencopotan dan pembersihan.

Jika tidak, maka pihak Panwaslu akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencopotan APK.

“Semua tim pemenangan pasangan calon sudah kami surati dan sebagian sudah merespon dengan melepas dan membersihkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi jika di lapangan masih tetap ditemukan, maka kami bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan melakukan pencopotan APK tersebut,” jelas Ketua Panwaslu Sukamara, Irwansyah, Kamis (15/2).

Menurutnya, seharusnya setelah masuk masa kampanye maka pemasangan APK harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk wilayah dalam kota Sukamara, lanjutnya, jika APK tidak juga dilepas maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk bersama-sama turun ke lapangan.

Namun bagi wilayah kecamatan yang jangkauannya jauh, maka pihak Panwaslih kecamatan bisa berkoordinasi dengan pihak terkai lainnya seperti kepolisian maupun kamtibmas desa.

“Sudah kami koordinasikan dengan pihak Satpol PP dan mereka siap saja jika memang dilakukan penertiban APK,” tandas Irwansyah.

Sekadar diketahui dalam Peraturan KPU Kabupaten Sukamara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2018 telah diatur sejumlah poin tentang APK. Misalnya baliho hanya diperbolehkan ukuran 4 meter dan 7 meter, umbul-umbul ukuran 5 meter x 1,15 meter, spanduk ukuran 1,5 meter x 7 meter. Pemasangan juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. (fzr/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers