SUKAMARA – Masih adanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk pasangan calon yang belum sesuai dengan ketentuan, membuat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sukamara mengeluarkan surat imbauan agar masing-masing tim melakukan pencopotan dan pembersihan.
Jika tidak, maka pihak Panwaslu akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencopotan APK.
“Semua tim pemenangan pasangan calon sudah kami surati dan sebagian sudah merespon dengan melepas dan membersihkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi jika di lapangan masih tetap ditemukan, maka kami bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan melakukan pencopotan APK tersebut,” jelas Ketua Panwaslu Sukamara, Irwansyah, Kamis (15/2).
Menurutnya, seharusnya setelah masuk masa kampanye maka pemasangan APK harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk wilayah dalam kota Sukamara, lanjutnya, jika APK tidak juga dilepas maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk bersama-sama turun ke lapangan.
Namun bagi wilayah kecamatan yang jangkauannya jauh, maka pihak Panwaslih kecamatan bisa berkoordinasi dengan pihak terkai lainnya seperti kepolisian maupun kamtibmas desa.
“Sudah kami koordinasikan dengan pihak Satpol PP dan mereka siap saja jika memang dilakukan penertiban APK,” tandas Irwansyah.
Sekadar diketahui dalam Peraturan KPU Kabupaten Sukamara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2018 telah diatur sejumlah poin tentang APK. Misalnya baliho hanya diperbolehkan ukuran 4 meter dan 7 meter, umbul-umbul ukuran 5 meter x 1,15 meter, spanduk ukuran 1,5 meter x 7 meter. Pemasangan juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. (fzr/fm)