SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 16 Februari 2018 11:10
Tertibkan APK, Panwaslu Surati Tim Paslon
PILKADA SUKAMARA: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terlihat masih terpasang di beberapa sudut kota Sukamara, Kamis (15/2).( FAUZIANNUR/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA – Masih adanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk pasangan calon yang belum sesuai dengan ketentuan, membuat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sukamara mengeluarkan surat imbauan agar masing-masing tim melakukan pencopotan dan pembersihan.

Jika tidak, maka pihak Panwaslu akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencopotan APK.

“Semua tim pemenangan pasangan calon sudah kami surati dan sebagian sudah merespon dengan melepas dan membersihkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi jika di lapangan masih tetap ditemukan, maka kami bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan melakukan pencopotan APK tersebut,” jelas Ketua Panwaslu Sukamara, Irwansyah, Kamis (15/2).

Menurutnya, seharusnya setelah masuk masa kampanye maka pemasangan APK harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk wilayah dalam kota Sukamara, lanjutnya, jika APK tidak juga dilepas maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk bersama-sama turun ke lapangan.

Namun bagi wilayah kecamatan yang jangkauannya jauh, maka pihak Panwaslih kecamatan bisa berkoordinasi dengan pihak terkai lainnya seperti kepolisian maupun kamtibmas desa.

“Sudah kami koordinasikan dengan pihak Satpol PP dan mereka siap saja jika memang dilakukan penertiban APK,” tandas Irwansyah.

Sekadar diketahui dalam Peraturan KPU Kabupaten Sukamara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2018 telah diatur sejumlah poin tentang APK. Misalnya baliho hanya diperbolehkan ukuran 4 meter dan 7 meter, umbul-umbul ukuran 5 meter x 1,15 meter, spanduk ukuran 1,5 meter x 7 meter. Pemasangan juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. (fzr/fm)

 


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers