SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 16 Februari 2018 11:10
Tertibkan APK, Panwaslu Surati Tim Paslon
PILKADA SUKAMARA: Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terlihat masih terpasang di beberapa sudut kota Sukamara, Kamis (15/2).( FAUZIANNUR/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA – Masih adanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk pasangan calon yang belum sesuai dengan ketentuan, membuat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sukamara mengeluarkan surat imbauan agar masing-masing tim melakukan pencopotan dan pembersihan.

Jika tidak, maka pihak Panwaslu akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencopotan APK.

“Semua tim pemenangan pasangan calon sudah kami surati dan sebagian sudah merespon dengan melepas dan membersihkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi jika di lapangan masih tetap ditemukan, maka kami bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan melakukan pencopotan APK tersebut,” jelas Ketua Panwaslu Sukamara, Irwansyah, Kamis (15/2).

Menurutnya, seharusnya setelah masuk masa kampanye maka pemasangan APK harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk wilayah dalam kota Sukamara, lanjutnya, jika APK tidak juga dilepas maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk bersama-sama turun ke lapangan.

Namun bagi wilayah kecamatan yang jangkauannya jauh, maka pihak Panwaslih kecamatan bisa berkoordinasi dengan pihak terkai lainnya seperti kepolisian maupun kamtibmas desa.

“Sudah kami koordinasikan dengan pihak Satpol PP dan mereka siap saja jika memang dilakukan penertiban APK,” tandas Irwansyah.

Sekadar diketahui dalam Peraturan KPU Kabupaten Sukamara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2018 telah diatur sejumlah poin tentang APK. Misalnya baliho hanya diperbolehkan ukuran 4 meter dan 7 meter, umbul-umbul ukuran 5 meter x 1,15 meter, spanduk ukuran 1,5 meter x 7 meter. Pemasangan juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. (fzr/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers