PANGKALAN BUN - Para penggemar minuman keras ternyata memiliki banyak cara untuk memperjualbelikan barang yang diharamkan beredar di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat ini. Salah satunya yang baru terungkap, yakni berkedok menjual air minum isi ulang, namun menyambi berjualan minuman keras.
Hasil pembongkaran kedok tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk kesekian kalinya mengamankan seseorang di jalan Mat Noor, gang Kadidiut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, , Kamis (22/2) sekitar pukul 11.30 WIB, kemarin.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum, melalui Komandan Regu 3, Sayid Abdul Badawi menuturkan, penggerebekan pihaknya itu menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang resah tentang keberadaan penjual miras jenis arak putih di lingkungan tersebut, dan berkedok berjualan air isi ulang.
”Kita langsung melakukan penyelidikan dan tindaklanjuti laporan tersebut dengan memancing menggunakan anggota berpakaian preman sebagai pembeli,” ungkapnya, kepada Radar Pangkalan Bun.
Badawi meneruskan, penyamaran anggota Satpol PP berpakaian preman tersebut berhasil mendapatkan 3 kantong miras arak putih dengan harga Rp 20 ribu per kantongnya. Setelah itu anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan terhadap lokasi penjualan miras tersebut dan pelaku penjual berinisial R (37), sempat berusaha membuang barang bukti.
”Pelaku berusaha membuang barang bukti dan yang lain disimpan dalam termos, tapi dapat kami amankan barang bukti tersebut,” katanya.
Badawi melanjutkan, sebanyak 3 kantong arak putih masing-masing isi 600 ml dan satu termos dengan isi sekitar 5 liter arak telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar untuk proses hukum lebih lanjut. Tentunya agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak kembali berjualan barang haram tersebut kembali.
”Kita terus upayakan pengembangan, dan berdasarkan pengakuan pelaku dia baru berjualan sekitar seminggu ini,” tandasnya (jok/gus)