SUKAMARA – Tahun ini total pagu anggaran yang digelontorkan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Sukamara mencapai Rp 74,5 miliar lebih, sehingga kisaran anggaran untuk satu desa antara Rp 1 miliar lebih hingga Rp 4 miliar.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara, Banjarnahor melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, M Romdoni mengatakan bahwa pagu anggaran yang dikucurkan untuk APBDes ini bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pajak dan retribusi daerah.
“Untuk total pagu DD tahun 2018 ini sebesar Rp 28,2 miliar lebih, untuk pagu ADD sebesar Rp 45,6 Miliar lebih dan untuk pagu pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 699 juta lebih sehingga total keseluruhan adalah Rp 74,5 Miliar lebih,” kata Romdoni, Jumat (23/2).
Hingga saat ini proses pencairan ABPDes tahun 2018 masih belum bisa dilakukan karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dipakai untuk proses pelaksanaan anggaran yang ada di desa.
“Masih menunggu dari provinsi sehingga proses pencairan APBDes tahun 2018 saat ini masih belum bisa dilakukan,” ucap Romdhoni.
Sebelumnya, Kepala Dinsos PMPP-PA Sukamara, Banjarnahor mengatakan bahwa anggaran yang diterima oleh desa di Kabupaten Sukamara memang cukup besar mengingat hanya ada sebanyak 29 desa di kabupaten ini.
"Karena desanya terbilang sedikit maka anggaran yang diterima desa juga lumayan besar sebab kucuran dana ada yang berasal dari APBN, APBD dan dana lainya," kata Banjarnahor.
Dijelaskannya, besaran anggaran yang diterima oleh desa di Kabupaten Sukamara mengacu pada beberapa kriteria seperti luas wilayah, jumlah penduduk, keterjangkauan dan lainnya.
"Diharapkan agar anggaran tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pembangunan di wilayah desa dan bisa mensejahterakan masyarakatnya," ucap Banjarnahor. (fzr/fm)