PANGJALAN BUN - Sebanyak lima desa di Kecamatan Arut Utara rupanya mulai tertarik dengan program cetak sawah yang cukup berhasil dilakukan di kecamatan lain. Lima desa itu yakni Desa Sambi, Panahan, Pandau, Gandis dan Penyombaan, yang telah mengusulkan agar cetak sawah diterapkan di wilayah paling utara Kotawaringin Barat itu.
Camat Arut Utara, Marwoto mengatakan desa-desa tersebut sudah sejak lama mempersiapkan lahan yang akan mereka ajukan untuk pembukaan lahan persawahan.
”Mereka sudah siap, dari lima desa itu bisa di atas 100 hektare, untuk Panahan saja sudah siap dengan 80 hektare, dan belum desa yang lainnya. Mungkin tinggal pengajuan resminya saja yang belum lengkap. Kalau kesiapan lahan kita sudah tahu. Dan mereka sudah siap dari dulu,”paparnya, Rabu (28/2).
Dengan adanya lahan persawahan, pihaknya berharap para petani tradisional yang terkadang masih menggunakan sistem lama dengan tanam padi di lahan tadah hujan, akan bisa beralih ke lahan pertanian basah (sawah).
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamaludin menyatakan pihaknya siap mengakomodir usulan dari pemerintah desa tersebut. Namun lanjutnya, sebelum proses pembukaan lahan untuk persawahan disetujui, maka harus dilakukan Survei, Investigasi dan Desain (SID) cetak sawah di lokasi yang diajukan.
”Bisa saja itu, usulkan saja. Nanti kita tinggal lakukan SID dulu. Memang tidak bisa cepat, namun dengan proses yang benar maka hasilnya akan lebih baik,”terangnya.
Kamaludin menjelaskan, SID penting dilakukan karena merupakan dasar untuk melakukan pencetakan sawah di suatu kawasan. Dalam proses tersebut akan diketahui mulai dari ada tidaknya lahan, dan petani yang akan menggarap. Selanjutnya juga untuk memastikan kecocokan tanah, kemudian agroklimate (iklim di suatu wilayah) dan yang paling penting adalah ketersediaan air yang cukup untuk irigasi.
”Kalau masalah tanah wajib clean n clear (bebas sengketa) dan sejumlah sayarat lainnya. Syarat itu diperlukan agar pemerintah tidak salah langkah. Jangan sampai pemerintah sudah mencetak sawah, namun akhirnya tidak bisa dimanfaatkan karena hasil dari SID dipaksakan,”pungkasnya. (sla/gus)