PALANGKA RAYA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto, memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Sekretaris Kota (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor masih dalam tahap penelitian dan pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Ia menyebut, tetap ada pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dilakukan guna menambah keterangan terkait kasus tersebut. Sementara itu tidak menutup kemungkinan kepolisian memberlakukan penahanan bila tersangka dinilai tidak koorperatif dan tanpa kabar tidak melakukan wajib lapor. Walaupun saat ini Rojikinnor menjadi tahanan kota dan tidak dilakukan penahanan dalam sel tahanan.
“Masih di kejaksaan berkasnya, masih diteliti untuk dipelajari. Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap maka akan kami serahkan, baik itu barang bukti maupun tersangka. Tetapi bila dalam tahap itu bila ada pemeriksaan lanjutan maka akan dilakukan dan jika tidak koorperatif bisa saja ditahan,” ujarnya Kamis (1/3).
Perwira Menengah Polri ini menyampaikan selama ini memang tersangka koorperatif dalam pemeriksaan dan wajib lapor, sehingga dalam penyusunan berkas dan pemeriksaan tidak mengalami kendala. Termasuk ketika penyidik melakukan pemeriksaan para saksi.
“Koorperatif tersangka dan tetap menjalani wajib lapor secara teratur. Begitu juga ketika pemanggilan para saksi yang koorperatif, baik ketika penyidik melakukan pemeriksaan tambahan maupun pemberkasan,” ujar Sumarto saat dijumpai usai melakukan ibadah salat di masjid.
Dijelaskannya, terkait pemberkasan nantinya setelah dinyatakan berkas tersebut memenuhi syarat dan bisa dilanjutkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati. Maka penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng segera menyerahkan berkas tersebut agar segara dalam tahap dua (P21) kepada Jaksa yang sudah ditunjuk.
“Kita sesegara mungkin akan melimpahkan ke kejaksaan bila sudah dinyatakan lengkap agar segera disidangkan. Setelah itu nanti dilakukan maka proses hukumnya akan ditindak lanjuti oleh kejaksaan. Namun tetap nantinya dalam persidangan kami akan melakukan pemantauan,” ungkap Sumarto.
Sumarto menambahkan terkait belum ada penahanan terhadap tersangka, pihaknya masih menilai tersangka koorperatif. Namun jika nanti diserahkan ke kejaksaan dalam perkara tersebut, maka hak dan ranah pihak Kejati, apakah dilakukan penahanan langsung.
”Di kepolisian masih belum ada penahanan, nanti kalau di kejaksaan itu adalah wewenang pihak Kejaksaan melakukannya. Intinya kami melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa orang saksi, untuk melengkapi keperluan berkas penyidikan. Tunggu saja satu satu dulu, bila P-21 juga akan diinformasikan,” pungkasnya sambil berlalu.
Sekedar mengingatkan sebelum menetapkan tersangka atas Sekda Kota Palangka Raya. Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan OTT dugaan pungutan liar (pungli) melibatkan Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Bendahara Setda Kota Palangka Raya. Rojikinnor sempat beberapa kali diperiksa hingga akhirnya resmi menyandang status tersangka.
Bahkan pemeriksaan saksi para kepala bagian, kepala sub bagian dan saksi lain sempat dilakukan. Walaupun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa saja barang bukti dimaksud dan berapa jumlah uang diamankan dalam perkara tersebut. Namun yang pasti berdasarkan pemeriksaan, Rojikinnor berperan sebagai pemberi perintah hingga dugaan pungli terjadi. (daq/vin)