PALANGKA RAYA - Tim Pencegahan Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi dan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas, Rabu (28/2) dan Kamis (1/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian dan kompetensi kepatuhan terhadap pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2017.
Kabupaten Gunung Mas merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang dinilai dalam survei kepatuhan Ombudsman tahun 2017. Hasil penilaian kepatuhan tahun 2017 menunjukkan Kabupaten Gunung Mas masuk pada zona merah dengan spesifikasi nilai yang diperoleh adalah 32.03. Zona merah ini menandakan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas berada pada predikat terendah.
Asisten Bidang Pencegahan Ary Andriyan mengungkapkan, Ombudsman menyambut baik adanya peran aktif dari Pemkab Gunung Mas untuk melakukan evaluasi hasil penilaian kepatuhan. Dalam sosialisasinya, Ombudsman memberikan pemahaman kepada peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa SOPD yang ada di Gunung Mas mengenai komponen standard pelayanan publik sesuai UU Pelayanan Publik.
Selain sosialisasi, dilakukan juga supervisi ke DPMPTSP dan Disdukcapil Gunung Mas. Bersama-sama peserta sosialisasi, Ombudsman melakukan supervisi dengan melihat pelayanan yang ada di kedua dinas tersebut.
“Harapan kami dengan adanya evaluasi ini, dapat memperbaiki pelayanan publik di Gunung Mas utamanya dalam kelengkapan komponen standard yang sesuai dengan amanat UU Pelayanan Publik dan juga dalam penilaian kepatuhan selanjutnya, diharapkan Gunung Mas bisa meningkatkan nilainya dan masuk dalam zona hijau,” tutup Ary.
Diketahui bahwa penilaian kepatuhan Ombudsman terhadap pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan ini akan dilakukan pada tahun 2018 ini termasuk di Kalimantan Tengah. (yit)