SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Maret 2018 15:41
DUHHH!!! Banpol 2018 Tak Bisa Cair

Audit BPK Belum Selesai

BERI KETERANGAN: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya Januminro (kanan) memberikan keterangan di ruangannya ketika dikonfirmasi yang didampingi bersama jajarannya, Rabu (14/3).(AGUS FATARONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Bantuan dana partai politik (Banpol) memang sudah dianggarkan pemerintah, namun demikian pemerintah tidak  begitu saja mencairkan dana bantuan untuk partai politik. Ada persyaratan dan sanksi yang ketat.

Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Januminro, mengatakan, persyaratan tersebut diberlakukan tidak lain agar partai penerima dana bantuan dari pemerintah dapat menerapkan sistem transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggarannya. 

“Saat ini kita masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban (LPj) 9 parpol untuk tahun 2017. Bila dinyatakan clear atau memenuhi persyaratan, maka banpol bisa dicairkan di tahun 2018 ini, setelah ada ketetapan dari wali kota,” ungkapnya, ungkapnya saat dibincangi di ruangannya, Rabu (14/3).

Perlu diketahui, lanjut Janu, syarat penggunaan bantuan politik, selama ini telah diatur berdasarkan dua ketentuan. Pertama  60 persen banpol digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.

“Jadi anggaran untuk operasional partai tidak boleh lebih besar dari pos dibagian  pendidikan politik. Dua ketentuan ini kerap menjadi kelemahan parpol dalam laporannya. Mereka kesulitan dalam memilah,”tandasnya.

Padahal, sambung Janu, untuk realisasi penggunaan uang banpol telah diatur dalam ketentuan yang mengacu  pada pedoman, mulai dari pengajuan, perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawaban.

Sementara terkait dengan besaran dana banpol yang akan diterima 9 parpol di Palangka Raya menurut Janu, besaran yang diterima tiap parpol berbeda. Terutama disesuaikan dengan perolehan per suara atau jumlah kursi.

“Satu suara sah atau per suara bagi parpol dinilai Rp 7.390. Ini merupakan pertimbangan dari besaran dana parpol yang diberikan melalui APBD,”bebernya.

Janu juga menegaskan, bahwa faktor penghambat parpol  terkendala menerima banpol, yakni ketika terjadi  konflik dalam kepengurusan parpol seperti dualisme parpol. Dengan kondisi itu, maka bantuan parpol tidak bisa dicairkan sampai ada keputusan Kemenhum HAM.

Adapun kesembilan parpol yang menduduki parlemen di Kota Palangka Raya adalah Partai Nasdem dengan 2 kursi, PKB 3 kursi, PDI-P 7 kursi, Partai Golkar 4 kursi. Lalu Partai Gerindra 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 4 kursi.(rm-86/vin)

 


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers