SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Maret 2018 15:41
DUHHH!!! Banpol 2018 Tak Bisa Cair

Audit BPK Belum Selesai

BERI KETERANGAN: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya Januminro (kanan) memberikan keterangan di ruangannya ketika dikonfirmasi yang didampingi bersama jajarannya, Rabu (14/3).(AGUS FATARONI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Bantuan dana partai politik (Banpol) memang sudah dianggarkan pemerintah, namun demikian pemerintah tidak  begitu saja mencairkan dana bantuan untuk partai politik. Ada persyaratan dan sanksi yang ketat.

Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Januminro, mengatakan, persyaratan tersebut diberlakukan tidak lain agar partai penerima dana bantuan dari pemerintah dapat menerapkan sistem transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggarannya. 

“Saat ini kita masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban (LPj) 9 parpol untuk tahun 2017. Bila dinyatakan clear atau memenuhi persyaratan, maka banpol bisa dicairkan di tahun 2018 ini, setelah ada ketetapan dari wali kota,” ungkapnya, ungkapnya saat dibincangi di ruangannya, Rabu (14/3).

Perlu diketahui, lanjut Janu, syarat penggunaan bantuan politik, selama ini telah diatur berdasarkan dua ketentuan. Pertama  60 persen banpol digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.

“Jadi anggaran untuk operasional partai tidak boleh lebih besar dari pos dibagian  pendidikan politik. Dua ketentuan ini kerap menjadi kelemahan parpol dalam laporannya. Mereka kesulitan dalam memilah,”tandasnya.

Padahal, sambung Janu, untuk realisasi penggunaan uang banpol telah diatur dalam ketentuan yang mengacu  pada pedoman, mulai dari pengajuan, perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawaban.

Sementara terkait dengan besaran dana banpol yang akan diterima 9 parpol di Palangka Raya menurut Janu, besaran yang diterima tiap parpol berbeda. Terutama disesuaikan dengan perolehan per suara atau jumlah kursi.

“Satu suara sah atau per suara bagi parpol dinilai Rp 7.390. Ini merupakan pertimbangan dari besaran dana parpol yang diberikan melalui APBD,”bebernya.

Janu juga menegaskan, bahwa faktor penghambat parpol  terkendala menerima banpol, yakni ketika terjadi  konflik dalam kepengurusan parpol seperti dualisme parpol. Dengan kondisi itu, maka bantuan parpol tidak bisa dicairkan sampai ada keputusan Kemenhum HAM.

Adapun kesembilan parpol yang menduduki parlemen di Kota Palangka Raya adalah Partai Nasdem dengan 2 kursi, PKB 3 kursi, PDI-P 7 kursi, Partai Golkar 4 kursi. Lalu Partai Gerindra 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 4 kursi.(rm-86/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers