PALANGKA RAYA - Bantuan dana partai politik (Banpol) memang sudah dianggarkan pemerintah, namun demikian pemerintah tidak begitu saja mencairkan dana bantuan untuk partai politik. Ada persyaratan dan sanksi yang ketat.
Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Januminro, mengatakan, persyaratan tersebut diberlakukan tidak lain agar partai penerima dana bantuan dari pemerintah dapat menerapkan sistem transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggarannya.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban (LPj) 9 parpol untuk tahun 2017. Bila dinyatakan clear atau memenuhi persyaratan, maka banpol bisa dicairkan di tahun 2018 ini, setelah ada ketetapan dari wali kota,” ungkapnya, ungkapnya saat dibincangi di ruangannya, Rabu (14/3).
Perlu diketahui, lanjut Janu, syarat penggunaan bantuan politik, selama ini telah diatur berdasarkan dua ketentuan. Pertama 60 persen banpol digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.
“Jadi anggaran untuk operasional partai tidak boleh lebih besar dari pos dibagian pendidikan politik. Dua ketentuan ini kerap menjadi kelemahan parpol dalam laporannya. Mereka kesulitan dalam memilah,”tandasnya.
Padahal, sambung Janu, untuk realisasi penggunaan uang banpol telah diatur dalam ketentuan yang mengacu pada pedoman, mulai dari pengajuan, perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawaban.
Sementara terkait dengan besaran dana banpol yang akan diterima 9 parpol di Palangka Raya menurut Janu, besaran yang diterima tiap parpol berbeda. Terutama disesuaikan dengan perolehan per suara atau jumlah kursi.
“Satu suara sah atau per suara bagi parpol dinilai Rp 7.390. Ini merupakan pertimbangan dari besaran dana parpol yang diberikan melalui APBD,”bebernya.
Janu juga menegaskan, bahwa faktor penghambat parpol terkendala menerima banpol, yakni ketika terjadi konflik dalam kepengurusan parpol seperti dualisme parpol. Dengan kondisi itu, maka bantuan parpol tidak bisa dicairkan sampai ada keputusan Kemenhum HAM.
Adapun kesembilan parpol yang menduduki parlemen di Kota Palangka Raya adalah Partai Nasdem dengan 2 kursi, PKB 3 kursi, PDI-P 7 kursi, Partai Golkar 4 kursi. Lalu Partai Gerindra 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 4 kursi.(rm-86/vin)