PALANGKA RAYA – Keuntungan dari menjual sembako tak cukup bagi Budi (37). Pria ini nyambi menjual Zenith yang diedarkan di kalangan pelajar. Akibatnya, dia ditangkap Polsek Pahandut. Polisi juga menyita barang bukti 70 keping Zenith dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu hasil penjualan.
Aparat resmi menetapkan pria beristri dua itu sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Kapolsek Pahandut AKP Eka Gede Yudharma mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan RTA Milono km 7,5 saat menjual obat keras tersebut pada Rabu (16/12) lalu. Kasus itu masih dikembangkan, termasuk asal dan distribusi obat daftar G tersebut. ”Untuk asal barang pelaku masih bungkam, tetapi kami sudah lakukan pengembangan,” tuturnya.
Menurut Eka, pelaku merupakan pengedar kecil. Dalam satu hari bisa menghabiskan dua box untuk dipasarkan di daerah tempat tinggalnya dan kawasan sekitar TKP. ”Kita akan terus melakukan penangkapan, karena obat daftar G sudah diedarkan dan membahayakan bila dikonsumsi tanpa resep dokter,” tuturnya.
Eka berharap peran serta masyrakat memberikan informasi terkait peredaran ilegal daftar G tersebut, sehingga bisa bersama-sama memberantas peedaran obat-obatan yang dapat merusak kesehatan itu. ”Masyarakat diharapkan memberikan informasi ke polisi, biar kami tangkap dan jerat sesuai hukum berlaku,” tegas mantan Kasat Intelkam Polres Kotim ini.
Sementara itu, Budi mengaku memperoleh obat tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Transaksi dilakukan melalui sambungan telepon, sehingga antara dirinya dan bandar besar belum pernah bertatap muka.
Budi menuturkan, obat daftar G tersebut tak hanya dijual ke anak-anak dan orang dewasa, tetapi pada semua kalangan. Dia menjual obat tersebut untuk keperluan sehari-hari dan memenuhi kebutuhan hidup sambil berjualan sembako dan air mineral. (daq)