SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 16 Maret 2018 10:56
Royalti Batu Bara Capai Rp 300 Miliar
TINGKATKAN PENGAWASAN: Kepala ESDM Ermal Subhan saat melakukan pengecekan terhadap tongkang pengangkut batu bara, guna memastikan apakah dokumen yang dimiliki lengkap.(DINAS ESDM KALTENG FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA  – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pengawasan terhadap pajak atau royalti dari pertambangan. Memasuki awal Maret 2018 kemarin, royalti yang berhasil dikumpulkan dari pihak perusahaan batu bara sudah mencapai Rp 300 miliar lebih.

Kepala Dinas ESDM, Ermal Subhan mengatakan, masuknya uang ke kas Negara tersebut masih terlihat perlahan seperti biasanya. Kendati demikian, hal ini diharapkan terus bisa naik sesuai dengan hasil pekerjaan perusahaan batu bara yang selama ini bisa bertahan baik.

“Mulai Januari sampai awal Maret ini ada sudah masuk Rp 300 miliar lebih. Harapan kita usaha sektor pertambangan ini berjalan dengan lancar dan baik sehingga bisa mendongkrak royalti, pajak dan kewajiban perusahaan kepada negara atau daerah,” katanya, kemarin (15/3).

Ermal menyebutkan, pihak terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan perusahaan pertambangan yang melakukan aktivitasnya, serta kembali menyampaikan agar mentaati peraturan dan pembayaran pajak atau royalti.

Ia menyebutkan, pihaknya tidak sendiri melaksanakan tugas. Sebab dalam pengawasannya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, melakukan sinergitas dengan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh wilayah sungai.

“Tentu ini tujuannya untuk bisa bersama-sama melakukan pengawasan SDA yang keluar dari Kalteng sehingga dapat mengontrol mengenai pembayaran yang di mana hal tersebut juga berdampak pada PAD Kalteng,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus mengingatkan dan menyampaikan kepada para perusahaan sektor pertambangan untuk tidak melakukan aktivitas yang ilegal.

Pemerintah sendiri tidak segan-segan memberi tindakan bahkan sanksi bagi perusahaan nakal yang tidak mematuhi peraturan. Seperti halnya penahanan tongkang batu bara tanpak dokumen lengkap yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Tentu semua ada aturannya, mulai dari aktivitas dan izin sebagainya. Jadi aturan inilah yang harus dituruti. Karena pemerintah sudah menginginkan setiap kegiatan tambang mengikuti aturan, supaya dampaknya juga ada buat daerah,” ucapnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers