PALANGKA RAYA – Lima pasangan tidak resmi tanpa ikatan pernikahan terpaksa berurusan dengan Satpol PP Kota Palangka Raya. Mereka diamankan setelah tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 1016/PLK, dan Dishub Kota Palangka Raya menggelar razia di sejumlah tempat penginapan dan karaoke, Jumat (16/3) malam.
Tim berhasil menjaring sekitar 25 orang, termasuk lima pasangan tidak resmi dari berbagai lokasi. Giat itu merupakan langkah tim gabungan dalam menegakkan Perda Kota Palangka Raya, dengan sasaran penginapan, panti pijat, PSK, dan pemeriksaan KTP.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya Walter mengatakan, razia digelar karena banyaknya laporan warga terkait maraknya penginapan yang diduga dijadikan tempat praktek asusila. Hal inilah yang membuat Satpol PP bersama instansi lain langsung melakukan razia di wisma maupun tempat penginapan.
"Ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Kami sasar penginapan, panti pijat, PSK, dan pemeriksaan KTP. Hasilnya, yang terjaring razia malam sekitar 25 orang, termasuk lima pasangan tidak resmi dan telah diproses sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (17/3).
Walter menuturkan, pihaknya sudah melakukan pendataan. Rata-rata warga yang terjaring merupakan pendatang. Mereka diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami masih lakukan pendalaman dan bisa saja dikenakan tipiring. Dalam hal ini masih sosialisasi, hanya membuat pernyataan saja,” ujarnya.
Kabagops Polres Palangka Raya Kompol Purwanto Hari Subekti mengatakan, keikutsertaan kepolisian dalam giat itu merupakan bentuk dukungan jajaran Polres dalam mendukung penuh untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat tersebut. (daq/ign)