PALANGKA RAYA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum terus dibahas oleh Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan jajaran DPRD Provinsi.
Nantinya, melalui produk hukum ini, penarikan retribusi daerah akan dimaksimalkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten III Setda Kalteng I Ketut Widhie Wirawan mengatakan, dari berbagai pembahasan yang sudah dilalui telah ada gambaran mengenai substansi apa saja yang harus dimasukan. Namun, saat ini perlu disikapi adalah masukan dari hasil kaji banding dari daerah lain, yang dirasa perlu pertimbangan apakah perlu dijadikan dasar penyusunan.
“Dari kaji banding akan ada masukan, tapi belum tentu masukan itu, kami masukan juga dalam raperda ini. Perlu kajian lebih lanjut, kami perlu pengkajian lebih lanjut,” katanya diwawancarai usai menghadiri rapat kerja bersama DPRD Kalteng membahas Raperda Retribusi Jasa Umum, Selasa (20/3).
Ia mencontohkan seperti masukan untuk jasa pendidikan yang diinginkan masuk dalam raperda tersebut. Hal ini perlu dipelajari lebih lanjut dengan melihat potensi pembiayaan. Jangan sampai karena salah perhitungan, pembiayaan justru lebih kecil dari pada pendapatannya.
Memang pada dasarnya hasil kaji banding ke daerah lain yang sudah memiliki aturan yang sama dimaksudkan untuk memperkaya raperda tersebut. Namun bukan berarti semua materi yang didapat tersebut dimasukan sepenuhnya, apalagi kebijakan semua daerah tentu berbeda-berbeda teruama dalam menggali PAD.
“Nah hal yang seperti ini perlu dikaji lebih mendalam, karena pada dasarnya tujuan raperda ini untuk memaksimalkan pemasukan PAD. Memang masukan yang didapat dari kaji banding harus dipelajari juga,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam raperda tersebut sebanarnya yang menjadi sasaran utamanya adalah sektor kesehatan, dan pemetaan. Dua hal tersebut selama ini belum maksimal kontribusinya terhadap PAD, sehingga menjadi alasan dimasukan dalam Raperda Retribusi Jasa Umum.
“Perlu strategi tertentu untuk memaksimalkannya, ya salah satunya dengan raperda ini. Karena kalau tanpa gebrakan, maka hasilnya akan itu-itu saja. Jadi dimasukan dalam raperda agar terjadi perubahan signifikan,” ucapnya.
Apabila sektor yang masuk dalam raperda ini diperhitungkan dengan tepat, maka dampaknya juga akan baik. Dengan begitu, keberdaan produk hukum daerah ini betul-betul memberikan manfaat besar terhadap pemasukan daerah.
“Semua aturannya kita lihat dulu, dan semuanya harus dikaji. Kalau memang sesuai untuk diterapkan, tentu apa salahnya dimasukan,” katanya. (sho/fm)