BUNTOK - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Selatan (Barsel) berencana menaikkan tarif retribusi toko pada Plaza Beringin Buntok. Pembaruan perjanjian atau pengaturan ulang bakal dituangkan dalam peraturan daerah baru.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas tersebut Junaidi mengatakan, tarif retribusi Plaza Bringin, Pasar Sayur dan Pasar Ikan di Buntok masih menggunakan aturan lama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2011.
"Peraturan tersebut masih menggunakan yang lama dan tarif kepada seluruh tempat masih sama," ucapnya kepada Radar Sampit, Jumat (23/3).
Dikatakannya, perda tersebut sudah diatas lima tahun sehingga perlu dilakukan revisi kembali nilai tarifnya.
"Ini mengingat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan untuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM pada 2018 ini sebesar Rp 1,5 miliar, objeknya berasal dari retribusi pasar," ucapnya.
Pihaknya telah mengusulkan revisi perda, dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut, dan usulan telah disampaikan ke BPKAD Barito Selatan.
"Kita berharap revisi perda, maupun perbup tersebut agar secepatnya dilakukan, supaya pihaknya bisa membuat perjanjian kontrak sewa toko dengan para pedagang," tambahnya.
Hingga saat ini, lanjut ia, masih belum membuat kontrak perjanjian dengan para pedagang pasar Beringin Buntok, karena masih menunggu diterbitkannya perda atau perbup terkait hal itu.
"Informasinya usulan perda atau perbup yang disampaikan tersebut sudah di Bagian Hukum Setda Barito Selatan," tambahnya.
Lebih dalam diharapkannya, pada akhir Maret ini, perbup terkait hal ini bisa terbit sehingga pihaknya bisa membuat perjanjian kontrak sewa 2018 dengan para pedagang yang menyewa toko pada plaza, dan pasar sayur dan ikan (Saik) Beringin Buntok.
"Sehingga para penyewa toko di Plaza Beringin akan membuat perjanjian kontrak baru. Hal ini untuk Barsel dan sudah sepatutnya diperbaharui," pungkasnya. (rm-89/vin)