KUALA PEMBUANG – Kasus asusila menimpa seorang gadis belia berusia 12 tahun di Seruyan. Ironisnya, pelakunya oknum pegawai negeri sipil (PNS), MB (55), yang bertugas di pemkab setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Setiyono mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 15 Maret lalu, sekitar pukul 16.00 di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Seruyan Hilir. Namun, kejadian itu baru dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Seruyan Hilir pada 22 Maret.
”Kami langsung menangkap terlapor dan mengumpulkan barang bukti yang tersisa, yakni pakaian yang dikenakan korban,” katanya.
Ramon menjelaskan, pencabulan itu terungkap, ketika ayah korban baru pulang kerja. Adik korban yang baru berumur 10 tahun melaporkan kejadian yang menimpa kakaknya pada sang ayah.
Mendengar pengaduan tersebut, ayah korban langsung menanyakan kepada korban. Korban pun mengakuinya. Bahkan, korban yang masih duduk di sekolah dasar itu mengaku sudah lima kali dicabuli di hari berbeda.
Sang ayah yang berusia 30 tahun dan bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Setiyono mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ke-1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Pelaku sudah kami amankan dan masih proses pemeriksaan,” ujarnya. (hen/ign)