PALANGKA RAYA – Entah apa yang ada dibenak Halimatus Sa'diah (29) warga Jalan Rindang Banua. Sudah tahu setiap membesuk ke Rutan Klas II Palangka Raya itu pasti diperiksa secara teliti hingga sampai ke celana dalam terhadap barang bawaan. Wanita satu anak itu tetap nekat berupaya untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 0,25 gram ke dalam Rutan, Senin (2/4).
Alhasil aksi jahatnya itu ketahuan petugas rutan. Walaupun ketika itu Sadiah sudah menyembunyikan barang haram itu di bagian pantat menggunakan celana dalam berlapis. Namun tetap berkat kejelian petugas perbuatan itu berhasil digagalkan. Dia pun kini berurusan dengan petugas kepolisian. Mirisnya lagi saat beraksi Sadiah membawa anak kandungnya yang masih bocah.
Informasi dihimpun Radar Palangka, aksi tersebut ketahuan berawal dari pemeriksaan tubuh oleh petugas Rutan bernama Desi. Saat itu tanpa curiga Desi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan seluruh badan bagi pengunjung wanita. Pada saat memeriksa bagian dalam, Desi curiga karena di celana dalam Sadiah ditemukan benda mencurigakan.
Kemudian, oleh petugas diinstruksikan kepada Sadiah untuk membuka celana dan terlihat celana dalam berlapis hingga ditemukan secarikan kertas. Dibuka benda itu berbalut uang tunai 200 ribu dan secarik kertas didalamnya terdapat satu paket sabu. Kemudian langsung diamankan. Kedatangan Sadiah sendiri untuk membesuk suaminya Samsir Alam (33).
Sedangkan narkotika itu juga direncanakan akan diberikan kepada sang suami . Samsir baru satu bulan menjadi penghuni rutan. Dia berada di Rutan Kelas II Palangka Raya karena tersandung kasus narkoba. Kala itu ia ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan memberikan apresiasi bagi petugas rutan telah mengagalkan masuknya narkotika dengan modus menyelipkan barbuk ke celana dalam dibagian pantat.
”Saya apresiasi petugas berhasil mengagalkan rencana Halimatus Sa'diah dalam menyelundupkan sabu-sabu yang di simpan dalam celana dalam yang digunakannya, untuk mengelabui petugas," kata Anthonius M Ayorbaba.
Dia mengatakan sabu itu direncanakan diselundupkan kedalam Rutan untuk diberikan kepada suami pelaku bernama Samsir Alam (33), yakni seberat 0,25 gram.
“Ini bukti kami komitmen memberantas narkoba. Selain ini beberapa waktu lalu di Rutan Barito Utara dan Kotawaringin Barat petugas kami berhasil mengamankan pengunjung yang hendak menyelundupkan ponsel ke dalam Rutan, maka dari itu perlu diperketat pemeriksaan," katanya.
Dikatakan Anthonius, berdasarkan pengakuan dari Halimatus Sa'diah baru pertama kali menyelundupkan narkotika atas perintah sang suaminya dan itupun diakui oleh Samsir Alam.
”Buat suami yang juga tersandung kasus narkoba. Jadi dengan adanya hal ini maka mereka akan mendekam dalam sel karena kasus serupa, menyedihkan,” ujarnya.
Anthonius menambahkan dengan temuan tersebut, pihaknya akan melaporkan hasil temuan tersebut ke pihak Polres Palangka Raya untuk dikembangkan dan mencari tahu dari mana barang haram tersebut diperolehnya.
"Hasil temuan ini akan kami serahkan kepada Polres Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Samsir Alam yang statusnya masih tahanan titipan Kejaksaan Negeri. Intinya saya mengapresiasi kinerja yang dilakukan petugas Rutan,” pungkasnya. (daq/vin)