KUALA KURUN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) membongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mihing Raya dan Sepang. Mereka merupakan satu rangkaian pengedar dan juga pengguna sabu yang ditangkap di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
”Antara tersangka yang satu dengan lain merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan, karena mereka saling membeli dari satu dan lainnya. Komplotan ini juga intens untuk saling berkomunikasi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, Rabu (4/4) siang.
Penangkapan terhadap para tersangka ini bermula dari penggeledahan terhadap tersangka Jusep J Upeng alias Bapak Satria (34) di simpang empat arah feri penyeberangan jalan penghubung kecamatan, Desa Sepang Kota, Selasa (26/3). Di sini ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu, dan disimpan di setir mobil Avanza DA 7501 TM.
”Dari tersangka tersebut, kita diamankan satu paket sabu sedang dengan berat kurang lebih satu gram, satu paket kecil sabu seberat 0,4 gram, satu buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu di dalam saku celana bawah sebelah kanan, dan satu unit mobil,” tuturnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjut dia, kemudian dilakukan pengembangan. Tepatnya pada Senin (2/4), ditangkap tersangka Agus Alias Bapak Hendi (29), di Jalan Bhakti, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya. Petugas mengamankan lima paket sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut.
”Selain sabu, juga diamankan satu buah dompet warna hitam, satu buah handphone, dan uang tunai Rp 122 ribu,” ujarnya.
Kemudian masih di hari yang sama, tersangka Agus Alias Bapak Hendi (29) mau menunjukkan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Ica alias Indu Nia (28), di Komplek Tambuwung dekat Sungai Handuken, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya.
”Dari tangan IRT ini, diamankan satu paket sabu yang disimpan di kotak rokok, dan uang hasil penjualan Rp 5,5 juta milik pelaku, serta satu buah handphone,” terangnya.
Berdasarkan interogasi dari tersangka yang berhasil ditangkap, anggota Satresnarkoba langsung bergerak dan menangkap tersangka Supriyadi Dadat alias Dedek (37) di Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya. Petugas berhasil mengamankan enam paket sabu yang disimpan di dalam kamar, satu handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,5 juta.
”Dari semua rangkaian penangkapan tersebut, para tersangka ini telah berjualan sabu selama 4-6 bulan,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi dari keterangan para tersangka, kata dia, barang haram ini didapatkan dari Kota Banjarmasin melalui Palangka Raya terlebih dahulu. Sistem pengirimannya pun dengan berganti-ganti orang dengan melalui jalur darat. Hal inilah yang menjadi kendala dalam pengungkapan bandar besar.
”Alasan mereka menjual sabu ini bervariasi, ada karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan juga tergiur dengan keuntungan besar yang didapatkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Agus alias Bapak Hendi (29), Ica alias Indu Nia (28), dan Dadat alias Dedek (37), dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Jusep J Upeng alias Bapak Satria (34) yang hanya menjadi pengedar dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (arm/yit)